Inilah Edaran Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Internasional Saat Pandemi

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
7. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
8. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan internasional.
10. Pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara di Bali dan Kepulauan Riau; dan
b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.c., pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:
i. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025