Jemaah Asal Indonesia Sudah Dibolehkan Masuk Arab Saudi, Ini Kata Satgas

JAKARTA, binews.id - Perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di tingkat global terjadi secara dinamis dan menyesuaikan kondisi kasus dan pemulihan perekonomian masing-masing negara. Seperti yang terbaru, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbaharui aturan penerbangan internasional masuk ke wilayahnya.
Per 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia dan 5 negara lain bisa langsung diterbangkan ke Arab Saudi. Dan dalam pembaharuan kebijakan ini, sudah tidak mensyaratkan penumpang harus sudah menerima vaksin Booster.
"Namun demikian pengunjung yang diizinkan masuk ke Arab Saudi tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjalani karantina institusional selama 5 hari," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (30/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sebaliknya, terkait masa karantina di Indonesia terhadap pelaku perjalanan internasional, diperpanjang menjadi 7 hari. Penetapan 7 hari karantina ini telah ditetapkan berdasarkan segi efektifitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra terhadap varian baru.
Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
"Sama seperti kebijakan pengendalian COVID-19 yang dinamis. Durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan," lanjutnya.
Saat ini kondisi kasus masih terkendali dan diharapkan tetap terkendali kedepannya. Kondisi yang terkendali saat ini adalah hasil dari intervensi pengendalian yang dilakukan secara berlapis baik kepatuhan protokol kesehatan yang dapat menekan penambahan kasus dan menekan perluasan penularan upaya 3T.
Sehingga kasus dapat ditangani secara dini dan vaksinasi untuk menurunkan peluang kasus baru dan keparahan gejala. Terkait hasil pembentukan kekebalan antibodi akibat vaksinasi maupun infeksi alamiah akan segera diumumkan antara minggu ketiga atau keempat di bulan Desember.
"Hasil ini juga yang akan menjadi salah satu penentu urgensi perluasan sasaran target vaksin booster," pungkas Wiku. (*/bi)
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- War Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
- Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Jangan Takut Lapor
- Di Hadapan dua ribu Perwira Remaja TNI-Polri, Presiden Prabowo: Jadilah Garda Terdepan Bangsa
- Ketum Andre Rosiade Silaturahmi dan Konsolidasi dengan IKM Kepulauan Riau
- Suhu Dingin Melanda, BMKG: Bukan Karena Aphelion
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025