Jangan Menyebar Hoaks, Gunakan Ruang Digital Dengan Cerdas di Tengah Pandemi Covid-19

Rabu, 08 April 2020, 21:56 WIB | Kesehatan | Nasional
Jangan Menyebar Hoaks, Gunakan Ruang Digital Dengan Cerdas di Tengah Pandemi Covid-19
Jangan Menyebar Hoaks, Gunakan Ruang Digital Dengan Cerdas di Tengah Pandemi Covid-19
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital melalui perangkat digital maupun telepon pintar secara cerdas di tengah pandemik COVID -- 19.

Johnny mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengedarkan hoaks. Tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat lebih dari 1.000 hoaks terkait COVID -- 19 tersebar di platform digital.

"Sekali lagi, kami menyampaikan kepada masyarakat. Marilah saatnya kita, di momentum saat ini, untuk menggunakan ya, seluruh fasilitas di dalam ruang digital kita di _handset_ dan _gadget_ kita miliki secara cerdas," kata Johnny saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta pada Rabu (8/4).

Johnny menyampaikan hingga pagi ini (8/4) ada 474 isu hoaks secara kumulatif dan tersebar di lebih dari 1.000 sebaran platform digital. Menyikapi situasi ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pelaku platform digital, baik yang berkantor pusat di Amerika Serikat dan Indonesia, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube.

Baca juga: Tren Magang Mandiri, Kominfo jadi Tempat Menimba Ilmu Mengisi Libur Kuliah

"Kami meminta agar segera melakukan proses _take down_ atau blokir terhadap hoaks dan disinformasi yang berada di platform mereka masing-masing," kata Johnny.

Sebanyak 1.125 sebaran hoaks telah teridentifikasi, antara lain di Facebook 785 hoaks, Twitter 324, Instagram 10 dan Youtube 6. Sejumlah isu hoaks telah ditindaklanjuti oleh pelaku platform digital tersebut.

Johnny menegaskan bahwa tindakan memproduksi dan menyebarkan hoaks memiliki konsekuensi hukum, termasuk pelanggaran hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ada 77 tersangka yang sedang diproses, 12 di antaranya sudah ditahan dan 65 masih dalam proses," tambah Johnny.

Baca juga: Jadi Liputan Utama, Tim Redaksi Cerdas Magazine Kauman Muhammadiyah Datangi Kominfo

Sementara itu, Johnny mendukung pesan yang disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -- 19 mengenai peran tokoh masyarakat di tingkat RT, RW maupun tokoh nonformal untuk menjelaskan kepada masyarakat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: