Polri Tindak 18 Kasus Penyimpangan Produksi dan Distribusi APD

Kamis, 09 April 2020, 15:52 WIB | Kesehatan | Nasional
Polri Tindak 18 Kasus Penyimpangan Produksi dan Distribusi APD
Polri Tindak 18 Kasus Penyimpangan Produksi dan Distribusi APD
IKLAN GUBERNUR

Selanjutnya, sebagai upaya yang berkelanjutan, Kepolisian terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama dengan dinas kesehatan, serta para distributor demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masayarkat, khususnya para tenaga medis.

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada seluruh pelaku usaha, baik yang memproduksi maupun mendistribusikan, alat perlindungan diri (APD) harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.

"Apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi, hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," kata Asep.

Baca juga: Wako Bukittinggi Erman Safar Salurkan PKH Triwulan

Secara umum, Asep juga menyampaikan bahwa penggunaan alat perlindungan diri (APD) bagi kepolisian RI dalam tugas sehari-hari adalah menjadi sebuah keharusan, baik dalam tugas rutin, tugas yang sifatnya mobilitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Misalnya, berkunjung atau sambang, berpatroli, menolonng masayakarat ketika terjadi kecelakaan dan khususnya anggota kepolisian yang melayani pasien-pasien di Rumah Sakit Kepolisian ataupun yang sedang diperbantukan sebagai tenaga medis di Rumah Sakit yang terlah ditunjuk, khususnya seperti Rumah Sakit Darurat.

Dalam menyikapi penyebaran virus COVID-19, Polri juga mengajak masyarakat bersama-sama mengedepankan rasa simpati, empati dan gotong royong dalam menangani penyebaran COVID-19 ini sehingga bangsa Indonesia kembali dalam kondisi yang sehat dan normal seperti sedia kala.

"Mari kita meningkatkan disiplin dalam melaksanakan physical distancing dengan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah," ujar Asep. (rls/melba)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: