Hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Provinsi Sumbar, Ini Rinciannya
Yefri Heriani juga menambahkan atas hasil penilaian ini, diharapkan Gubernur, Bupati dan Walikota, mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik (website). Kata Yefri
Selain itu juga mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus," ujar Yefri.
Selanjutnya juga mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat. "Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan," kata Yefri.
Mendorong desentralisasi pelayanan hingga ke tingkat Kecamatan. Hasil survei kabupaten/kota se-Sumbar akan disampaikan melalui surat resmi kepada para Kepala Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Kabag Organisasi Tata laksana dan para Kepala perangkat daerah yang disurvey untuk menjadi perhatian dan referensi perbaikan pada masa yang akan datang. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Wacana WFH Hemat BBM, Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional
- Nevi Zuairina Soroti Ketersediaan Air Baku dan Infrastruktur SPAM Jatiluhur untuk Dukung Industri dan Permukiman Bekasi
- Gubernur Sumbar Bertakziah ke Rumah Duka Jenderal (Purn) Try Sutrisno
- Pembinaan Nasional Imam Muda Dihadiri Tamu Kehormatan, Syaikh dari Yordania
- Menaker Minta Ojek hingga Kurir Online Manfaatkan Diskon Iuran Jaminan Sosial






