Hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Provinsi Sumbar, Ini Rinciannya

JAKARTA, binews.id -- Pada hari Rabu (29/12/2021) bertempat di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Ombudsman RI menyelenggarakan kegiatan penganugerahan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tahun ini, predikat Kepatuhan Tinggi di berikan kepada 17 Kementerian, 12 lembaga, 13 provinsi, 34 kota dan 103 kabupaten.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani, menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Barat menempati urutan ke-25 dari 34 Provinsi se-Indonesia dan berada pada tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) dengan nilai 68.52.
Penilaian Kepatuhan dilakukan secara serentak terhadap 24 kementrian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 kabupaten. Penilaian dilakukan selama periode Juni-Oktober 2021 dimana pengambilan data bagi Kementerian dan Lembaga dilaksanakan oleh Kantor Pusat serta pengambilan data bagi Pemerintah Provinsi, "Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Instansi Vertikal dilaksanakan oleh Kantor-Kantor Perwakilan," tambah Yefri.
Koordinator Enumerator Daerah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yunesa Rahman, menyampaikan bahwa untuk Sumatera Barat, predikat kepatuhan pelayanan publik tinggi atau rapor hijau hanya didapatkan oleh Kota Payakumbuh dengan nilai 86,34 dan Kabupaten Dharmasraya dengan nilai 81,76.
Kabupaten/kota dengan raihan rapor kuning atau predikat kepatuhan sedang adalah Kota Padang dengan nilai (72,94), Padang Panjang (69,87), Pariaman (74,39), Bukittinggi (65,35), Sawahlunto (66,60), Kota Solok (71,75), Kabupaten Padang Pariaman (75,31), Pasaman Barat (78,78), Pasaman (78,85), Pesisir Selatan (54,73) Sijunjung (78,25), Tanah Datar (76,31), Kabupaten Solok (69,80), Solok Selatan (54,68) dan Kabupaten Agam (62,86), kata Yunes.
"Sementara itu, Kabupaten 50 Kota (46,93) dan Kepulauan Mentawai dengan nilai (42,02), meraih rapor merah, predikat kepatuhan pelayanan publik rendah," imbuh Yunes.
Adapun penurunan score penilaian yang menjadi sebab menurunnya zonasi kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah di Sumbar disebabkan oleh faktor sebagai berikut, pertama; sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum memiliki informasi pelayanan secara elektronik (website). Kedua; sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan. Ketiga; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana dan pelayanan bagi yang berkebutuhan khusus, tambah Yunes
Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Sumbar Tumbuh Positif, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Regional
Keempat; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan. Kelima; sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat, ujar Yunes.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Negara Darurat Sampah, Nevi Zuairina Sampaikan Saatnya Tindakan Nyata Selamatkan Lingkungan
- BMKG: Musim Kemarau 2025 Diprediksi Dimulai Lebih Lambat, Puncak Kekeringan Terjadi pada Agustus
- Konsisten Patuhi Regulasi, PT Semen Padang Raih Penghargaan Gold IRCA 2025
- Pj. Sekda Kalaksa BPBD Sumbar Ikuti Rapat Persiapan Kunjungan Kepala BNPB ke Sumatera Barat
- Groundbreaking Flyover Sitinjau Lauik Digelar Awal Mei 2025