Menkes Terbitkan Edaran Pencegahan dan Pengendalian Varian Omicron
7. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UHC Capai 99,16 Persen, Padang Panjang Raih Penghargaan Nasional 2026
- Perkuat Modal Manusia, Prabowo Jamin Cek Kesehatan Gratis Setiap Tahun
- Gubernur Sumbar Targetkan RSAM Sebagai Salah Satu Pusat Pendidikan Dokter Spesialis Unggulan di Indonesia
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional






