OJK Catat Layanan Fintech peer to peer Lending di Sumbar Capai 2.680 Rekening
"Fitur-fitur Kredit/Pinjaman Marandang adalah sebagai berikut, skim pinjaman adalah KUR Supermikro Konvensional dan Syariah, waktu proses maksimal 3 hari kerja, suku bunga 6% p.a dan biaya murah, plafond maksimal Rp10 juta per nasabah, usaha calon nasabah dapat kurang dari 6 bulan, tanpa agunan tambahan, diberikan kepada semua sektor /lapangan usaha, ketentuan dan Persyaratan sesuai ketentuan KUR Supermikro, dan diutamakan kepada klaster," katanya.
Sampai dengan 31 Desember 2021, PT Bank Nagari telah menyalurkan kredit/pembiayaan Marandang sebanyak Rp6,04 miliar kepada 623 nasabah. (*/Mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya






