OJK Catat Layanan Fintech peer to peer Lending di Sumbar Capai 2.680 Rekening
PADANG, binews.id -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat, Yusri, menyebut, penyelenggaraan fintech peer to peer lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sampai dengan tanggal 30 November 2021, jumlah lender pada layanan fintech peer to peer lending tersebut di Sumatera Barat telah mencapai 2.680 rekening dengan borrower sebanyak 129.138 rekening.
Adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan fintech peer to peer lending mencapai Rp2,12 Triliun dengan outstanding mencapai Rp314,17 miliar, dengan tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) atau rasio NPL sebesar 1,26%.
"Sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggarafintech peer-to-peer lendingataufintech lendingyang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103penyelenggara. Daftar penyelenggara dimaksud diperbarui secara berkala dan dapat diakses pada website OJK," katanya.
Baca juga: Transformasi Digital Berbuah Akreditasi A, Perpustakaan UNP Jadi Rujukan di Sumatera Barat
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggarafintech lendingyang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sementara itu, skema Kredit/Pinjaman Marandang adalah Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro dengan proses cepat, mudah (tanpa agunan tambahan) dan murah (berbiaya rendah) sebagai salah satu solusi membantu dan mendorong kebangkitan usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 serta mengatasi dan melawan rentenir di Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakannya, skema kredit ini merupakan salah satu Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan dilaksanakan oleh PT Bank Nagari.
"Kredit/Pinjaman Marandang bertujuan untuk mendorong kebangkitan usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi wabah Covid-19, mengurangi ketergantungan UMKM terhadap rentenir, meningkatkan peran Pemerintah Daerah dan TPAKD dalam pengembangan usaha mikro dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mikro terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan).
TPAKD Provinsi Sumatera Barat berharap melalui penyaluran kredit ini dapat menjadi alternatif sumber permodalan usaha mikro, memutus rantai ketergantungan pelaku usaha mikro terhadap rentenir, dan menjadi wujud partisipasi program pemerintah memajukan perekonomian daerah, mengurangi pengangguran dan kemiskinan," ujarnya kepada wartawan dalam Jumat (28/1) di Padang.
Kredit/Pinjaman Marandang ditujukan kepada Pelaku Usaha Mikro Perorangan atau Kelompok/ Kluster dan diutamakan yang terjerat pada rentenir. Adapun calon nasabah dapat memiliki usaha pada sektor ekonomi apapun sepanjang tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundangan berlaku.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya






