OJK Catat Layanan Fintech peer to peer Lending di Sumbar Capai 2.680 Rekening

PADANG, binews.id -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat, Yusri, menyebut, penyelenggaraan fintech peer to peer lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sampai dengan tanggal 30 November 2021, jumlah lender pada layanan fintech peer to peer lending tersebut di Sumatera Barat telah mencapai 2.680 rekening dengan borrower sebanyak 129.138 rekening.
Adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan fintech peer to peer lending mencapai Rp2,12 Triliun dengan outstanding mencapai Rp314,17 miliar, dengan tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) atau rasio NPL sebesar 1,26%.
"Sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggarafintech peer-to-peer lendingataufintech lendingyang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103penyelenggara. Daftar penyelenggara dimaksud diperbarui secara berkala dan dapat diakses pada website OJK," katanya.
Baca juga: Visitasi Akreditasi Program Studi S2 PAUD UNP: Komitmen terhadap Peningkatan Mutu Berkelanjutan
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggarafintech lendingyang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sementara itu, skema Kredit/Pinjaman Marandang adalah Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro dengan proses cepat, mudah (tanpa agunan tambahan) dan murah (berbiaya rendah) sebagai salah satu solusi membantu dan mendorong kebangkitan usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 serta mengatasi dan melawan rentenir di Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakannya, skema kredit ini merupakan salah satu Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan dilaksanakan oleh PT Bank Nagari.
"Kredit/Pinjaman Marandang bertujuan untuk mendorong kebangkitan usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi wabah Covid-19, mengurangi ketergantungan UMKM terhadap rentenir, meningkatkan peran Pemerintah Daerah dan TPAKD dalam pengembangan usaha mikro dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mikro terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan).
TPAKD Provinsi Sumatera Barat berharap melalui penyaluran kredit ini dapat menjadi alternatif sumber permodalan usaha mikro, memutus rantai ketergantungan pelaku usaha mikro terhadap rentenir, dan menjadi wujud partisipasi program pemerintah memajukan perekonomian daerah, mengurangi pengangguran dan kemiskinan," ujarnya kepada wartawan dalam Jumat (28/1) di Padang.
Baca juga: Wawako Marfendi Irup Upacara HUT Korpri ke 53 dan Hut PGRI ke 79 Tahun 2024
Kredit/Pinjaman Marandang ditujukan kepada Pelaku Usaha Mikro Perorangan atau Kelompok/ Kluster dan diutamakan yang terjerat pada rentenir. Adapun calon nasabah dapat memiliki usaha pada sektor ekonomi apapun sepanjang tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundangan berlaku.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Fadly Amran Dampingi Mendag Budi Santoso Tinjau Sentra UMKM
- Long Weekend ; KA Pariaman Ekspres Jadi Primadona Masyarakat Sumbar Menuju Lokasi Wisata
- Inflasi Sumbar April 2025 Tercatat 0,77 Persen, Dipengaruhi Normalisasi Tarif Listrik dan Kenaikan Harga Emas
- Nevi Zuairina dorong PBJT, Terobosan Hemat Anggaran, Dorong Investasi Energi Bersih
- Kisah Minangkabau dalam Canting: Shanumesty Bawa Detail Lokal ke Panggung Nasional