OJK Catat Layanan Fintech peer to peer Lending di Sumbar Capai 2.680 Rekening
PADANG, binews.id -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat, Yusri, menyebut, penyelenggaraan fintech peer to peer lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sampai dengan tanggal 30 November 2021, jumlah lender pada layanan fintech peer to peer lending tersebut di Sumatera Barat telah mencapai 2.680 rekening dengan borrower sebanyak 129.138 rekening.
Adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan fintech peer to peer lending mencapai Rp2,12 Triliun dengan outstanding mencapai Rp314,17 miliar, dengan tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) atau rasio NPL sebesar 1,26%.
"Sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggarafintech peer-to-peer lendingataufintech lendingyang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103penyelenggara. Daftar penyelenggara dimaksud diperbarui secara berkala dan dapat diakses pada website OJK," katanya.
Baca juga: Inflasi Tinggi dan Kredit Melambat, BI Sumbar Soroti Ketahanan Ekonomi Daerah
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggarafintech lendingyang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sementara itu, skema Kredit/Pinjaman Marandang adalah Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro dengan proses cepat, mudah (tanpa agunan tambahan) dan murah (berbiaya rendah) sebagai salah satu solusi membantu dan mendorong kebangkitan usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 serta mengatasi dan melawan rentenir di Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakannya, skema kredit ini merupakan salah satu Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan dilaksanakan oleh PT Bank Nagari.
"Kredit/Pinjaman Marandang bertujuan untuk mendorong kebangkitan usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi wabah Covid-19, mengurangi ketergantungan UMKM terhadap rentenir, meningkatkan peran Pemerintah Daerah dan TPAKD dalam pengembangan usaha mikro dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mikro terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan).
TPAKD Provinsi Sumatera Barat berharap melalui penyaluran kredit ini dapat menjadi alternatif sumber permodalan usaha mikro, memutus rantai ketergantungan pelaku usaha mikro terhadap rentenir, dan menjadi wujud partisipasi program pemerintah memajukan perekonomian daerah, mengurangi pengangguran dan kemiskinan," ujarnya kepada wartawan dalam Jumat (28/1) di Padang.
Baca juga: Sinergi Bank Nagari-Dealer Resmi, Permudah Akses Kredit Kendaraan Bermotor
Kredit/Pinjaman Marandang ditujukan kepada Pelaku Usaha Mikro Perorangan atau Kelompok/ Kluster dan diutamakan yang terjerat pada rentenir. Adapun calon nasabah dapat memiliki usaha pada sektor ekonomi apapun sepanjang tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundangan berlaku.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sumbar Catat Deflasi 0,24% pada November 2025, Harga Cabai Merah Turun Tajam
- Pemprov Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Pasca Bencana
- Inflasi Tinggi dan Kredit Melambat, BI Sumbar Soroti Ketahanan Ekonomi Daerah
- Dampak Luapan Banjir, KAI Divre II Sumbar Sementara Lakukan Pengalihan Lintas Perjalanan Kereta Api
- Hadapi Lonjakan Mobilitas Akhir Tahun, KAI Divre II Sumbar dan KAPM Tingkatkan Kesadaran Keselamatan di Perlintasan Sebidang








