Ini 4 Rekomendasi KPK Soal Proyek Reklamasi Danau Singkarak

Sabtu, 29 Januari 2022, 12:03 WIB | Ragam | Kota Padang
Ini 4 Rekomendasi KPK Soal Proyek Reklamasi Danau Singkarak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak. IST

PADANG, binews.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak.

Hal ini disampaikan Bupati Epyardi Asda dalam rapat perkembangan kegiatan pembangunan di Danau Singkarak di ZHM Premiere Hotel, Jl. Thamrin, Kota Padang, Jumat (28/1/2022).

Menurut Epayardi, Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi dari Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi. Pihaknya juga mengatakan bahwa siap mendengarkan arahan Pemprov Sumbar sesuai dengan aturan.

"Saya siap mengikuti apapun keputusan dari Pemerintah Daerah, untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan lokasi tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar Menjadi Pelopor Green Province di Indonesia

Bupati juga mengungkapkan dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh Gubernur. Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua Minggu lalu.

"Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak Pemerintah Provinsi. Karena kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi," ucapnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD), Deputi Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas.

Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumatera Barat.

Baca juga: Tambah 3 Perak di PON Beladiri II 2025 Kudus, Sumbar Bertahan di Posisi 8 Klasemem

Kedua, seluruh pemangku kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: