Kegitan Sosialisasi Permen LHK Nomor 69 Tahun 2016 Dibuka Asisten Ekonomi Pembangunan

ASAHAN, binews.id - Bupati Asahan diwakili Asisten ekonomi pembangunan Muhilli Lubis membuka secara resmi kegiatan sosialisasi permen LHK nomor 68 tahun 2016 tentang baku mutu air Limbah Domestik bertempat di aula kantor lingkungan hidup Kab. Asahan , Selasa (15/02/2022).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmat Hidayat Siregar, dalam Laporannya menyampaikan bahwa air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. sumber pencemar air limbah domestik berasal dari penggunaan manusia, seperti: Dapur, kamar mandi, cucian, toilet, dan sebagainya.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas/kadar unsur pencemar atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu kegiatan usaha.
Sementara itu, dalam PERMENLHK no. P.68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik pasal 4 mengatakan bahwa pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah. Hasil pemantauan disusun secara tertulis yang mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 3(tiga) bulan.
Baca juga: UNP dan Yayasan Jantung Indonesia Luncurkan Klub Jantung Sehat, Dorong Gaya Hidup Aktif di Kampus
Kadis Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari dan diikuti kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan.
Sementara itu Bupati Asahan dalam sambutannya yang di sampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit maupun puskesmas harus dapat menerapkan peraturan menteri LH dan kehutanan Nomor 68 tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas LH mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kwalitas air.
"Saya berharap para peserta Sosialisasi dapat mengerti dan menjalankan regulasi sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan" ungkap Muhilli.
akhir Sambutannya Bupati berharap kepada seluruh peserta untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan selama pelaksanaan Sosialisasi.(*/Hadi)
Baca juga: UNP Gandeng Pemkab Pasaman, Kirim 82 Mahasiswa KKL untuk Pengembangan Literasi Digital di Nagari
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Apical Group Perluas Investasinya di Sumbar
- Melalui Program Galeh Babelok, Gubernur Sumbar Rangkul Pengusaha Riau dan Perantau Minang
- Berturut-turut, Pemprov Sumbar Kembali Raih Anugerah Adinata Syariah 2025
- PLTP Muaro Laboh II Capai Financial Close, Gubernur Sumbar Sebut Momentum Sejarah Energi Hijau
- SIG Gelar RUPST 2025: Bagi Dividen Rp648,75 Miliar dan Lakukan Pergantian Direksi-Komut