Kegitan Sosialisasi Permen LHK Nomor 69 Tahun 2016 Dibuka Asisten Ekonomi Pembangunan

Rabu, 16 Februari 2022, 13:53 WIB | Ekonomi | Nasional
Kegitan Sosialisasi Permen LHK Nomor 69 Tahun 2016 Dibuka  Asisten Ekonomi Pembangunan
Bupati Asahan diwakili Asisten ekonomi pembangunan Muhilli Lubis membuka secara resmi kegiatan sosialisasi permen LHK nomor 68 tahun 2016 tentang baku mutu air Limbah Domestik bertempat di aula kantor lingkungan hidup Kab. Asahan , Selasa (15/02/2022). HADI

ASAHAN, binews.id - Bupati Asahan diwakili Asisten ekonomi pembangunan Muhilli Lubis membuka secara resmi kegiatan sosialisasi permen LHK nomor 68 tahun 2016 tentang baku mutu air Limbah Domestik bertempat di aula kantor lingkungan hidup Kab. Asahan , Selasa (15/02/2022).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmat Hidayat Siregar, dalam Laporannya menyampaikan bahwa air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. sumber pencemar air limbah domestik berasal dari penggunaan manusia, seperti: Dapur, kamar mandi, cucian, toilet, dan sebagainya.

Baku mutu air limbah adalah ukuran batas/kadar unsur pencemar atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu kegiatan usaha.

Sementara itu, dalam PERMENLHK no. P.68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik pasal 4 mengatakan bahwa pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah. Hasil pemantauan disusun secara tertulis yang mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 3(tiga) bulan.

Baca juga: Wakil Gubernur Vasko Ruseimy Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Sumbar, Selangkah lagi Pimpin KONI Sumbar

Kadis Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari dan diikuti kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan.

Sementara itu Bupati Asahan dalam sambutannya yang di sampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit maupun puskesmas harus dapat menerapkan peraturan menteri LH dan kehutanan Nomor 68 tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas LH mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kwalitas air.

"Saya berharap para peserta Sosialisasi dapat mengerti dan menjalankan regulasi sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan" ungkap Muhilli.

akhir Sambutannya Bupati berharap kepada seluruh peserta untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan selama pelaksanaan Sosialisasi.(*/Hadi)

Baca juga: Weekly Meeting, Strategi Wali Kota Padang Optimalkan Kinerja Pemerintah

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: