Presiden Jokowi Tandatangani PP 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

JAKARTA, binews.id -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan yang dapat diakses di lamanJDIH Sekretariat Kabinetini ditandatangani Presiden pada tanggal 9 Februari 2022.
Penerbitan peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 109Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji," bunyi ketentuan Pasal 2 PP ini.
Dalam PP ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tugas penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Baca juga: Maigus Nasir Dampingi Anggota DPR RI Zigo Rolanda Tinjau PPS Bungus
Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ibadah haji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi tiga hal, yaitu pertama, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi; kedua, pembinaan; dan ketiga, pelindungan.
Adapun perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi haji paling sedikit meliputi penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara; penyediaan transportasi; dan kapasitas kebutuhan transportasi.
"Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ditegaskan dalam peraturan.
Baca juga: Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus
Penyediaan transportasi ini meliputi penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi, penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi, dan penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026
- Minggu Malam Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan Bahas Isu Strategis Sektor Keuangan
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas MBG hingga Ketahanan Pangan dan Energi
- Tiba di Bangka Belitung, Presiden Prabowo akan Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara
- Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan di Solo, Menteri Komdigi Apresiasi Napak Tilas di Monumen Pers