Presiden Jokowi Tandatangani PP 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pada Pasal 26 ditegaskan, pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji dilaksanakan dengan mengedepankan keterlibatan pihak berwenang; tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata warga negara Indonesia; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP 8/2022ini mulai berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly tanggal 9 Februari 2022. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026
- Minggu Malam Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan Bahas Isu Strategis Sektor Keuangan
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas MBG hingga Ketahanan Pangan dan Energi
- Tiba di Bangka Belitung, Presiden Prabowo akan Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara
- Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan di Solo, Menteri Komdigi Apresiasi Napak Tilas di Monumen Pers