Bupati Pasbar Hamsuardi Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

Sabtu, 26 Februari 2022, 14:13 WIB | Peristiwa | Kab. Pasaman Barat
Bupati Pasbar Hamsuardi Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Rumah rusak di Pasbar akibat gempa M6.1 Jumat. IST

Sedangkan kerusakan lainya seperti lahan pertanian dan perkebunan masyarakat masih dalam pendataan tim dilapangan.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan, kita sangat telah menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa bumi Pasaman Barat selama 14 hari kedepan terhitung 25 Februari sampai 10 Maret 2022 tertuang dalam SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022.

"kita apresiasi sejumlah bantuan kemanusian yang disalurkan dari instansi pemerintah , BUMN dan BUMD untuk meringankan beban warga yang terkena dampak bencana gempa," ujar Hamsuardi. (*/BUYUNG)

Baca juga: Sekda Kabupaten Solok Medison Tegaskan Tudingan Miring Tentang Politik Praktis Pilkada 2024

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: