Kepala Daerah Se-Sumut Bahas PMI Ilegal di Medan, Gubsu Minta Pahlawan Devisa Dilindungi

Rabu, 09 Maret 2022, 19:36 WIB | Ragam | Nasional
Kepala Daerah Se-Sumut Bahas PMI Ilegal di Medan, Gubsu Minta Pahlawan Devisa Dilindungi
Gubsu Edy Rahmayadi dalam rapat koordinasi terbatas sosialisasi UU nomor 18 tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan kepala daerah se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (9/3/2022). (hdi)
IKLAN GUBERNUR

ASAHAN, binews.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta seluruh pemerintah daerah untuk memperketat pintu keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, terutama di Selat Malaka.

Dengan Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2017 Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diharapkan dapat mempermudah sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

"Untuk itu, kita akan mempelajari UU ini, dan akan kita lakukan koordinasi secara ketat, yang diharapkan dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negeri. Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki mereka," tegas Gubsu Edy Rahmayadi dalam rapat koordinasi terbatas sosialisasi UU nomor 18 tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan kepala daerah se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, permasalahan PMI ilegal ini dikarenakan mahalnya uang yang harus dikeluarkan oleh para PMI serta sulitnya dalam mengurus administrasi, sehingga masyarakat nekat bekerja keluar negeri secara ilegal.

"Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya meminta Bupati dan Walikota untuk kita bersama mencari solusi demi bangsa ini. Saya akan berusaha membangun Sumut ini agar rakyat Sumut tidak tergiur untuk bekerja ke luar negeri karena sudah sangat nyaman bekerja di kampungnya sendiri," ucapnya.

Sementara, dalam kesempatan itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani meminta kepada pemerintah daerah dalam menghentikan PMI ilegal agar pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada PMI.

Lahirnya UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ini merupakan solusi perlindungan bagi PMI, baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja di luar negeri.

"Dari Sumut itu banyak pekerja sebagai operator, perkebunan dan penata laksana rumah tangga. Komitmen yang sangat tinggi di Pemprov Sumut didukung forkopimda untuk menghentikan PMI ilegal diyakini dapat menuntaskan permaslahan ini," katanya.

Menurut Benny, faktor PMI ilegal bekerja ke luar negeri yang utama adalah faktor ekonomi, sehingga PMI ilegal ini segera bekerja. Hal ini dimanfaatkan oleh penyalur PMI ilegal untuk mencari keuntungan dengan memberikan utang kepada PMI, sehingga PMI ilegal ini menjadi terbebani.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah telah mempermudah aturan untuk PMI yang ingin bekerja dengan memberikan bantuan KUR hingga Rp 100 juta serta memberikan pelatihan. BP2MI akan segera menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program Pemda dan selanjutnya sosialisasi kemasyarakat.

"Dengan kegiatan ini, kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang kerja ke luar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan PMI kita sebanyak 70 ribu dengan standar gaji 22 juta dengan hanya tamatan SMA," pungkasnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: