Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap 2 Pria Asal Tanjung Balai

Rabu, 16 Maret 2022, 21:53 WIB | Peristiwa | Nasional
Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap 2 Pria Asal Tanjung Balai
Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 orang pria diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. IST
IKLAN GUBERNUR

ASAHAN, binews.id - Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 orang pria diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial ZA alias Zainal (39) warga Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan MAG alias Gultom alias Aldin (43) warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku diamankan pada tanggal 11 Maret 2022 di jalan Sudirman, Batu VI, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai bersama barang bukti seberat 2.58 gram diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet skop, 6 plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 2 handphone android, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau.

"Awalnya petugas mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwasanya ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simpang Empat dengan ciri berbadan kurus," ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Kapolres Asahan Sambut Kunjungan Ketua Komisi 2 DPR RI

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan Under Cover Buy dengan cara menelpon nomor yang dicurigai sebagai bandar narkotika jenis sabu tersebut.

Dalam komunikasi via telepon tersebut, pelaku menyepakati pemesanan narkotika jenis sabu dan berjanji akan bertemu di Batu 10 gang Teratai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

"Setibanya petugas yang melakukan Under Cover Buy sampai di tempat yang di sepakati, pelaku meminta untuk berpindah tempat di Batu 6, jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kemudian, dilokasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan menggeledah pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Pasca berhasil mengamankan pelaku, petugas kemudian menginterogasi kedua pelaku dan mengakui diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang didapat dari temanya berinisial I warga Bagan Asahan.

Baca juga: Satlantas Polres Asahan Siap Laksanakan Kamseltibcarlantas

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Hadi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: