Monitoring KI Sumbar, Data Lengkap Pasien Positif Covid-19 Informasi Dikecualikan

DHARMASRAYA, binews.id — Munculnyan pemahaman bermacam di masyarakat maupun di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah terkait data detail pasien positif, membuat Komisi Informasi Sumbar melakukan monitoring untuk menyamakan persepsi terkait data dan rekam medis pasien Covid-19.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska melakukan monitoring keterbukaan informasi publik di masa pandemi global corona virus di Dharmasraya mengatakan, informasi pasien positif sesuai Surat Edaran KI Pusat adalah informasi dikecualikan.
"Surat Edaran KI Pusat minta badan publik untuk mengecualikan informasi detail pasien, tapi jika gugus tugas daerah bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pasien postif tidak aib dan tidak perlu dikucilkan, bisa saja dipublis,"ujar Nofal saat diskusi dengan PPID Utama Pemkab Dharmasraya Endang, Kamis 16/4 sore.
Menurut Nofal didampingi Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi, informasi pasien dikecualikan berdasarkan UU 14 tahun 2008 dan UU tentang Praktek Kedokteran bahwa rekam medis dan identitas pasien adalah informasi dikecualikan.
Baca juga: PJKIP Sumbar Gelar Halal bi Halal
"Bisa saja disampaikan ke publik dengan syarat pasien atau keluarganya mengizinkan, atau cara penyampaian pas dan tidak berdampak masalah sosial di lingkungan pasien positif itu, tujuan SE KI Pusat menurut saya murni pertimbangan kemanusian dan masalah dampak sosial,"ujar Nofal.
Adrian Tuswandi menegaskan bahwa informasi pasien Covid-19 bisa dibuka kepada pihak terkait untuk melakukan tindaklanjut penanganan pasien Covid-19.
"Meski SE KI Pusat sifatnya dipedomani oleh badan publik, jika tetap dibuka ke publik tetap PPID Utama harus mengemasnya sebaik mungkin sehingga penyampaian infromasi pasien positif tidak menimbulkan efek lain di tengah masyarakat yang bermacam pemahamannya,"ujar Adrian.
Tapi soal informasi pencegahan, edukasi dan penanganan pasien termasuk pendataan masyarakat penerima bantuan seperti Jaring Pengamanan Sosial (JPS) saat covid-19, menurut Adrian itu adalah informasi serta merta yang wajib disampaikan badan publik dan masyarakat mudah mengaksesnya.
Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024
PPID Utama Dharmasraya Endang menegaskan bahwa pengelolaan informasi di masa pandemik Covid-19 ini mengikuti protokol informasi.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Pemkab Dharmasraya Gelar Upacara Hari Pahlawan Dan Hari Kesehatan Nasional
- Dharmasraya Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 Miliar Berkat Keberhasilan Turunkan Prevalensi Stunting
- Dewi Sutan Riska Ajak Para Bunda Persiapkan Generasi Emas 2045
- Dewi Sutan Riska Ajak Pengurus TP-PKK dan Kader Dukungan Pencegahan Stunting di Dharmasraya
- Bupati Dharmasraya Minta RSUD Sungai Dareh Terus Tingkatkan Pelayanan