Wako Solok Zul Elfian : Bekas Pembongkaran RKB SMP 3 Wajib Dilelang

David Romelos selaku Kabid Aset Pemerintah Kota Solok telah memanggil pihak sekolah ke ruang kerjanya. Ia menyampaikan bahwa aset Pemko Wajib dilelang. Tapi kalau pihak sekolah ingin memiliki, pihak sekolah wajib juga setor ke kas daerah.tp sampai sekarang pihak sekolah belum juga menghubungi saya.tegasnya
Wali Kota Solok, Zul Elfian, setelah dikonfirmasi beberapa hari yang lalu di ruang kerjanya mengatakan bahwa proyek rehab bangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK agar sisa bangunan seperti atap seng bekas kayu dan lainnya itu wajib dilelang dan uangnya masuk ke kas daerah.
"Kalau pihak sekolah ada niat untuk mengambilnya silahkan uangnya disetor ke kas daerah karena aset itu bukan milik sekolah melainkan aset itu aset pemerintah Kota Solok," katanya. (*/mempe)
Baca juga: SMP N 2 Padang Panjang Raih Terbaik 1 Sekolah Adiwiyata Tingkat Sumbar
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Hadiri Musda Solok Saiyo Sakato, Ini Pesan Gubernur untuk Ketua Terpilih H. Nurfirmanwansyah
- Wagub Audy Tebar Kurban ASN dan BUMD Sumbar
- Di Sela Reuni Ke-32, Alumni Angkatan 1991 SMA 1 Solok Gelar Mubes Tahun 2023
- Alumnus Angkatan 1991 SMA 1 Solok Bakal Gelar Reuni Ke-32, Catat Tanggalnya
- Anggota DPRD Kota Solok Leo Murphy Tantang Balik Bupati Solok Soal Penutupan Sumber Air PDAM Kota Solok