Wako Solok Zul Elfian : Bekas Pembongkaran RKB SMP 3 Wajib Dilelang

Sabtu, 26 Maret 2022, 08:34 WIB | Ragam | Kota Solok
Wako Solok Zul Elfian  : Bekas Pembongkaran RKB SMP 3 Wajib Dilelang
Aset pembongkaran gedung SMP berupa seng. IST

David Romelos selaku Kabid Aset Pemerintah Kota Solok telah memanggil pihak sekolah ke ruang kerjanya. Ia menyampaikan bahwa aset Pemko Wajib dilelang. Tapi kalau pihak sekolah ingin memiliki, pihak sekolah wajib juga setor ke kas daerah.tp sampai sekarang pihak sekolah belum juga menghubungi saya.tegasnya

Wali Kota Solok, Zul Elfian, setelah dikonfirmasi beberapa hari yang lalu di ruang kerjanya mengatakan bahwa proyek rehab bangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK agar sisa bangunan seperti atap seng bekas kayu dan lainnya itu wajib dilelang dan uangnya masuk ke kas daerah.

"Kalau pihak sekolah ada niat untuk mengambilnya silahkan uangnya disetor ke kas daerah karena aset itu bukan milik sekolah melainkan aset itu aset pemerintah Kota Solok," katanya. (*/mempe)

Baca juga: SMP N 2 Padang Panjang Raih Terbaik 1 Sekolah Adiwiyata Tingkat Sumbar

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: