Anggota DPRD Kota Solok Leo Murphy Tantang Balik Bupati Solok Soal Penutupan Sumber Air PDAM Kota Solok

Senin, 10 April 2023, 15:05 WIB | Ragam | Kota Solok
Anggota DPRD Kota Solok Leo Murphy Tantang Balik Bupati Solok Soal Penutupan Sumber Air...
Leo Murphy anggota DPRD Kota Solok dari PDIP. IST

KOTA SOLOK, binews.id -- Menanggapi ancaman Bupati Solok pada beberapa hari lalu di Arosuka yang menegaskan akan menutup sumber air PDAM Kota Solok yang berasal dari Kabupaten Solok, Leo Murphy anggota DPRD Kota Solok dari PDIP mengambil sikap tegas dengan beredarnya sebuah video di beberapa jagat maya yang berisi ancaman balik terhadap Bupati Solok Epyardi Asda tersebut demi kepentingan dan kebutuhan pokok masyarakat Kota Solok.

"Assalammualaikum Wr. Wb, terkait berita di media online pada tanggal 7 April 2023, Bupati ancam putuskan pasokan air dari Kabupaten Solok, dengan ini Leo sampaikan agar Bupati tidak memakai cara-cara premanisme terhadap Kota Solok. Kita masih bersaudara, selesaikan dengan cara-cara yang baik. Saya peringatkan Bupati agar menarik ancamannya terhadap Kota Solok. Jika tidak, saya Leo Murphy atas nama masyarakat Kota Solok akan mengancam balik seluruh akses jalan Kota Solok untuk dilalui saudara Epyardi Asda yang notabenenya Bupati Solok. Ingat! Kami tidak takut, Walaikumsalam Wr. Wb", tegas Leo dalam video berdurasi 1 menit 2 detik tersebut.

Dihubungi melalui saluran seluler, Leo Murphy menjelaskan bahwa tidak elok seorang pejabat negara mengancam sebuah pemerintah daerah yang di dalamnya ada rakyat yang harus mendapat pelayanan dari pemerintah.

"Bupati Solok seharusnya sadar bahwa yang diancam tersebut berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Jika itu permasalahan administrasi antar dua daerah tolong selesaikan dengan cara baik-baik dan mengikuti alur birokrasi yang sah. Jangan tendesius terhadap sebuah daerah yang dihuni oleh masyarakat banyak. Pak Epyardi Asda kan juga dipilih oleh masyarakat hingga bisa menjabat sebagai Bupati Solok saat ini," terang Leo yang merupakan salah seorang anggota DPRD termuda di Kota Solok.

Baca juga: Tingkatkan PAD, Wabup H. Candra Gelar Rapat Bersama OPD Terkait

Leo juga menjelaskan bahwa video dirinya yang banyak beredar saat ini bukan tanpa dasar, melainkan amanah konstitusi pada pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Disamping itu Leo Murphy juga mendesak Pemerintah Kota Solok dalam hal ini Wali Kota Solok agar polemik ini bisa segera diselesaikan dan dituntaskan. "Jika memang ada kewajiban Pemerintah Kota Solok untuk membayar retribusi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, tolong Bapak Walikota Solok dan jajaran agar secepat mungkin menyelesaikan dan menuntaskan masalah ini. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan dari pemerintah malah merasa resah dengan pernyataan Bupati Solok yang beredar di media," tutup Leo. (rel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: