Bupati Padang Pariaman Buka Kegiatan Evaluasi dan Penyusunan Anjab -- ABK

PADANG, binews.id - Sebagai dampak dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Permen PAN RB) nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi dan sesuai penyetaraan jabatan yang diatur dalam Permen PAN RB nomor 28 tahun 2019, perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Berkaitan dengan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur membuka secara resmi kegiatan Evaluasi dan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (28/3) bertempat di Grand Zuri Hotel Padang.
Baca juga: Bupati Padang Pariaman Ajak Lulusan UNP Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Kegiatan yang prakarsai oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, diikuti sebanyak 105 peserta, yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah dan Camat se Kabupaten Padang Pariaman, serta Pejabat Pengelola Kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah. Sebagai Narasumber, diundang pejabat dari Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Bupati Suhatri Bur mengatakan. Bahwa kegiatan ini sangat penting bagi tata kelola pemerintahan dan penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Untuk itu, ia meminta kepada semua peserta untuk mengikuti dengan serius dan tuntas sampai akhir.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Tersangka Mutilasi di Padang Pariaman, Diduga Juga Bunuh Dua Perempuan Lain
"Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya BB berharap kepada semua peserta untuk mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan serius. Agar ilmu yang diperoleh, nantinya dapat diterapkan di kantor masing-masing untuk menciptakan birokrasi yang gesit efektif dan efisien" ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala BKN Kanreg XII Pekanbaru bersama Tim. Yang telah bersedia berbagi informasi dan teknik penyusunan Anjab ABK dengan Pejabat Pengelola Kepegawaian se Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman, Motif Diduga karena Dendam Utang
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala BKN Kanreg XII beserta Tim, atas kesediaan untuk menyajikan materi Anjab dan ABK pada kegiatan ini. Semoga ilmu yang diperoleh nantinya, dapat diterapkan oleh peserta untuk penyempurnaan sistem organisasi dan prosedur kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman" jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Syamsirman S.PdI melaporkan. Bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, tanggal 28-29 Maret 2022. Sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Apatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang
- Jejaring Kota Kreatif Se-Indonesia Serbu Kota Padang, PT KAI Sajikan Penyambutan Istimewa
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025