Dari 55 OPD Hanya 4 Yang Menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik, Adrian : Miris!!

Jumat, 15 April 2022, 14:52 WIB | Ragam | Kota Padang
Dari 55 OPD Hanya 4 Yang Menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik, Adrian : Miris!!
Komisoner Bidang PSI, Adrian Tuswandi. IST
IKLAN GUBERNUR

"Kita berharap Perda Tata Layanan Informasi Publik segera disahkan untuk menekan OPD dalam memberikan pelayanan informasi publik," tegas HM Nurnas.

Respon yang lambat terhadap keterbukaan informasi publik menurut HM Nurnas adalah wajar.

"Wajar jadinya kalau brevet Sumbar masih Menuju Informatif dan indeks keterbukaan masih di bawah rata rata nasional," pungkasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Terima Nota LKPj Bupati 2022

Laporoan Pelayanan Informasi Publik itu, dalam aturannya diserahkan ke Komisi Informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir. (*)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: