Dari 55 OPD Hanya 4 Yang Menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik, Adrian : Miris!!

"Kita berharap Perda Tata Layanan Informasi Publik segera disahkan untuk menekan OPD dalam memberikan pelayanan informasi publik," tegas HM Nurnas.
Respon yang lambat terhadap keterbukaan informasi publik menurut HM Nurnas adalah wajar.
"Wajar jadinya kalau brevet Sumbar masih Menuju Informatif dan indeks keterbukaan masih di bawah rata rata nasional," pungkasnya.
Baca juga: BPKB Jaminan KUR Dikembalikan, Ombudsman Sumbar Selesaikan Laporan Maladministrasi
Laporoan Pelayanan Informasi Publik itu, dalam aturannya diserahkan ke Komisi Informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025