Pelanggan KA Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua Tidak Perlu Menunjukkan Hasil Screening Covid-19

Rabu, 20 April 2022, 17:06 WIB | Kesehatan | Nasional
Pelanggan KA Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua Tidak Perlu Menunjukkan Hasil Screening...
Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua. IST
IKLAN GUBERNUR

RAJABASA, binews.id -- Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.

"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022," kata Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang.

Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 ini melengkapi aturan sebelumnya, berikut persyaratan lengkap dan berlaku saat ini perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: