Polres Pasaman Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar

Rabu, 20 April 2022, 17:22 WIB | Ragam | Kab. Pasaman
Polres Pasaman Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar
Polres Pasaman kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi bio solar yang terjadi dijalan lintas Sumatera jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia kecamatan Bonjol kabupaten Pasaman, Senin (18/4) sekitar pukul 09.00 WIB. IST
IKLAN GUBERNUR

LUBUK SIKAPING, binews.id — Polres Pasaman kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi bio solar yang terjadi dijalan lintas Sumatera jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia kecamatan Bonjol kabupaten Pasaman, Senin (18/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Demikian disampaikan Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir didampingi Kasat reskrim AKP Roni RZ di Mapolres Pasaman, Rabu (20/4 )

Disampaikannya, berdasarkan pengaduan masyarakat pihak Opsnal Polres Pasaman yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rony AZ SH. MH mendapat Informasi bahwasanya terjadi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Pasaman, yang kemudian dilakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapat identitas dan kendaraan pelaku.

Kemudian anggota Tim Opsnal Polres Pasaman melakukan pengintaian / pembuntutan terhadap pelaku yang saat itu pelaku E Y sedang membawa BBM jenis bio solar dengan sepeda motornya, kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia Kec. Bonjol dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial EY yang kemudian pelaku dibawa ke Polres Pasaman dan dilakukan Introgasi.

Baca juga: Divre IV Tanjungkarang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023

Didapati bahwasanya BBM jenis Bio Solar tersebut dibeli melalui Sopir KNS yang berinisial A yang kemudian tim Opsnal Polres Pasaman langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap sdr A, dan berhasil mengamankan barang bukti satu Unit mobil Micro Bus merk KNS warna hitam Nopol BA 7983 DU, 1 Unit Sepeda motor merk Suzuki Shogun warna Abu-abu hitam Nopol BM 5931 QR, 5 buah derigen yang berisikan Minyak Bio Solar yang masing-masing derigen berisikan 30 Liter sehingga jumlah keseluruhannya sekira 150 Liter.

Kasat Reskrim Rony mengatakan, pasal yang disangkakan adalah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah apalagi terhadap penggunaan BBM harus sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya. (*/Fajri)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: