Belajar Perda Masyarakat Adat ke Sumbar, DPRD Sumut Kunjungi DPRD Sumbar

Dia mengatakan, di Sumbar keberadaan adat, hukum adat dan masyarakat adat sangat diakui. "Hukum adat pun masih diakui. Hukum adat memang diakui di Indonesia sebagai hukum formil perdata," ujarnya.
Maigus mengatakan perlindungan untuk masyarakat adat sangatlah penting. Salah satunya hak terkait tanah adat atau tanah ulayat.
Di Sumbar, tambah dia, banyak tanah adat atau tanah ulayat yang diserahkan masyarakat untuk mendukung program pemerintah. Salah satunya untuk kawasan pariwisata Mandeh di Pesisir Selatan. Selain itu banyak pula yang menjadi lahan pendukung investasi, seperti untuk perusahaan sawit.
Baca juga: Tanggapi Keluhan Masyarakat, Bupati Solok Tinjau Kondisi Jalan Jorong Kampuang Dalam Tangah
"Kita berharap memang tanah adat atau ulayat menjadi pendukung pembangunan, program pemerintah dan perkembagan investasi. Namun terpenting pula hak masyarakat terhadap penggunaan lahan mereka harus dipastikan terpenuhi dengan baik," ujar Maigus. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025