Belajar Perda Masyarakat Adat ke Sumbar, DPRD Sumut Kunjungi DPRD Sumbar

Dia mengatakan, di Sumbar keberadaan adat, hukum adat dan masyarakat adat sangat diakui. "Hukum adat pun masih diakui. Hukum adat memang diakui di Indonesia sebagai hukum formil perdata," ujarnya.
Maigus mengatakan perlindungan untuk masyarakat adat sangatlah penting. Salah satunya hak terkait tanah adat atau tanah ulayat.
Di Sumbar, tambah dia, banyak tanah adat atau tanah ulayat yang diserahkan masyarakat untuk mendukung program pemerintah. Salah satunya untuk kawasan pariwisata Mandeh di Pesisir Selatan. Selain itu banyak pula yang menjadi lahan pendukung investasi, seperti untuk perusahaan sawit.
Baca juga: Jangan Abaikan Rambu, KAI Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA
"Kita berharap memang tanah adat atau ulayat menjadi pendukung pembangunan, program pemerintah dan perkembagan investasi. Namun terpenting pula hak masyarakat terhadap penggunaan lahan mereka harus dipastikan terpenuhi dengan baik," ujar Maigus. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang
- Jejaring Kota Kreatif Se-Indonesia Serbu Kota Padang, PT KAI Sajikan Penyambutan Istimewa