Belajar Perda Masyarakat Adat ke Sumbar, DPRD Sumut Kunjungi DPRD Sumbar

Senin, 25 April 2022, 12:22 WIB | Ragam | Kota Padang
Belajar Perda Masyarakat Adat ke Sumbar, DPRD Sumut Kunjungi DPRD Sumbar
DPRD Sumut. ist
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Ingin menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat, Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) kunjungi DPRD Sumbar, Kamis (21/4).

Kedatangan Komisi A DPRD Sumut tersebut disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar,Maigus Nasirdidampingi Sekwan,Raflis.

Ketua Komisi A DPRD Sumut,Muhamad Subandimengatakan, pembahasan ranperda tersebut telah dilakukan sejak DPRD periode lalu. Naskah akademis sudah ada, pembahasan telah dilakukan, namun belum bisa diselesaikan.

"Kami mengalami banyak kendala. Salah satunya, dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat beberapa daerah, justru mereka mengeluhkan belum ada pengakuan dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Selain juga ada beberapa masalah lainnya," ujar Subandi.

Baca juga: Serahkan SK PPPK, Hendri Septa Ingatkan Tanggung Jawab dan Amanah

Komisi A DPRD Sumut, tambah dia, bertekad untuk menyelesaikan ranperda tersebut. Jika perda tersebut telah disahkan maka ada payung hukum yang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Dia mengatakan, menyangkut ke masyarakat adat, ada salah satu permasalahan yang seringkali terjadi, yakni persoalan tanah adat. Menurut dia, acap kali permasalahan muncul jika ada pembangunan dan rencana investasi yang akan menggunakan lahan adat.

"Kami melihat Sumbar memiliki kesamaan dengan daerah kami, salah satunya ada tanah ulayat. Selain juga Sumbar telah memiliki perda yang mengatur tentang masyarakat adat. Jadi kami berharap bisa belajar dari Sumbar untuk penyusunan ranperda kami ini," ujarnya.

Menyambut permintaan Komisi A, DPRD Sumut, Wakil Ketua Komisi I, Maigus Nasir mengatakan, sekretariat akan memberikan dokumen perda untuk dipelajari oleh DPRD Sumut, salah satunya perda tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari.

Baca juga: Lapas Kelas III Dharmasraya Gelar Apel Siaga Tiga plus Satu Kunci Pemasyarakatan

"Perda ini sudah disahkan pada Tahun 2018," ujar Maigus.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: