Presiden Imbau Hindari Puncak Arus Balik
JAKARTA, binews.id -- Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik. Pemerintah sendiri memprediksi bahwa puncak arus balik akan terjadi pada tanggal 6-8 Mei 2022.
"Setelah kita merayakan hari raya Idulfitri di kampung halaman, tentu kita akan kembali ke tempat masing-masing untuk bekerja, maupun beraktivitas lainnya. Saya ingin mengingatkan bahwa pemerintah memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada tanggal 6, 7, dan 8 Mei 2022," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (03/05/2022).
"Untuk menghindari kepadatan arus balik, dan agar kita semua nyaman di perjalanan, saya mengimbau, saya mengajak Bapak, Ibu dan Saudara-Saudara yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi agar kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik. Tentunya sesuai dengan izin yang didapatkan dari tempat kerja," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah akan selalu berupaya melakukan yang terbaik untuk masyarakat, termasuk mengatur perjalanan arus balik dengan manajemen lalu lintas untuk mengurai kemacetan. Berbagai kebijakan tersebut, lanjutnya, diterapkan demi kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan.
"Kebijakan ganjil genap, aturan satu arah (one way) dan larangan truk masuk jalan tol akan tetap diberlakukan. Semua dilakukan agar masyarakat tetap nyaman," tandasnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Wacana WFH Hemat BBM, Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional
- Nevi Zuairina Soroti Ketersediaan Air Baku dan Infrastruktur SPAM Jatiluhur untuk Dukung Industri dan Permukiman Bekasi
- Gubernur Sumbar Bertakziah ke Rumah Duka Jenderal (Purn) Try Sutrisno
- Pembinaan Nasional Imam Muda Dihadiri Tamu Kehormatan, Syaikh dari Yordania
- Menaker Minta Ojek hingga Kurir Online Manfaatkan Diskon Iuran Jaminan Sosial






