KI Putus Sela Sengketa Informasi dengan Termohon Pemko Bukittinggi
Dalam amar putusan terkit termohon LLDIKTI X majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak. salinan putusan diterima para. pihak.
"Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau mengusai informasi aquo 2X14 hari kerja sejak salinan putusan diterima. Juga majelis komisiomer memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai keguanaan dari permohonan informasi yang dimohonkan," ujar Adrian. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perjuangan Orang Tua Dibalik UTBK UNP, Pendidikan Itu Investasi
- Sekdako Raju Minropa Lantik Pengurus DPD LAKAM Kota Padang
- Aguswanto Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Sumbar Periode 2026--2031
- KAI Divre II Sumbar Raih Rekomendasi Sertifikasi Ulang ISO 9001:2015, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan
- Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Kukuhkan Pencak Silat Militer, KONI Sumbar Perkuat Dukungan Porprov
Sekdako Raju Minropa Lantik Pengurus DPD LAKAM Kota Padang
Ragam - 25 April 2026






