KI Putus Sela Sengketa Informasi dengan Termohon Pemko Bukittinggi
PADANG, binews.id -- Komisi Informasi (KI) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik perdana setelah libur Lebaran Kamis (19/5/2022).
"Ada dua sidang sengketa digelar hari ini dengan agenda berbeda, satu pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan," ujar Komisioner bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi.
Sidang pemeriksaan awal antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dan anggota majelis Komisoner Tanti Emdang Lestari dan Adrian Tuswandi di ruang sidang KI Sumbar jalan Sisingamaraja Padang.
"Sidang dengan pemeriksaan awal. lanjutan, setelah memeriksa legal standing para pihak, kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar serta jangka waktu. Majelis Komisioner memutuskan putusan sela terhadap sengketa ini," ujar Nofal Wiska.
Baca juga: Star di Bawah Jembatan Siti Nurbaya, Fadly Amran Lepas Peserta Padang City Trail 2025
Menurut Adrian kewenangan relatiif KI Sumbar tidak terpenuhi karena objek sengketa adalah informasi publik tapi sobjek sengketa yaitu termohonnya tidak tepat, ini kasus yayasan pendidikan mengelola sekolah dasar swasta yang memungut biaya pendidikan.
"Tapi disengketakan Pemko Bukittinggi, jadi tidak soal pokok perkaranya, majelis meminta pemohon untuk mengajukan permohonan kembali ke sekolah dan keberatan informssi ke yayasan mengelola pendidikan itu,"ujar Adrian.
Kuasa Pemko Bukttinggi juga menjelaskan di persidangan awal tadi, bahwa untuk sekolah swasta kewenangan Dinas Pendidikan Pemko Bukittinggi hanya soal kurikulum.
Sedangkan sidang perdana Kamis pagi, Ketua Majelis Arif Yumardi dengan amggota Adrian dan Nofal Wiska memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca juga: Bawa Pulang 7 Medali, Kontingen Sambo Sumbar Tiba di Padang Setelah Perjalanan 4 Hari dari Kudus
"Sengketa informasi publik antara masyarakat dengan LLDIKTI X diputus dengan amar menerima permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








