BELAJAR PENYUSUNAN PERDA PROVINSI SUMBAR

DPRD Kabupaten Toba Studi Tiru ke DPRD Sumbar

Senin, 06 Juni 2022, 07:23 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Kabupaten Toba Studi Tiru ke DPRD Sumbar
Komisi C dan Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) melakukan Studi Tiru ke DPRD Provinsi Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Komisi C dan Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) melakukan Studi Tiru ke DPRD Provinsi Sumbar.

Kunjungan mereka bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan sebagai perbandingan penyusunan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumbar.

Anggota DPRD Komisi C Kabupaten Toba dan Bapemperda yang diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, Mangatas Silaen, serta didampingi oleh anggota DPRD lainnya, yakni , Robinson Sibaran, Binsar Gultom, Hendra Saen, Sabaruddin,Huta Pea, Patuan Pardede, Hendri Tambulan. Senin (6/6/2022) Ruang Khusus I DPRD Sumbar.

Rombongan DPRD Komisi C Kabupaten Toba disambut oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Afrizal yang didampingi oleh Elvi Yanus Alfa Bagian Kasubag Hukum dan Perundang undangan.

Baca juga: Peresmian Pasar Rakyat Modern Sungai Rumbai, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadir Serta Berikan Apresiasi

Arfrizal mengucapkan terima kasih kepada Anggota Komisi C , Bapemperda Kabupaten Toba , Provinsi Sumbar dijadikan Letus untuk study tiru, study banding mereka terhadap bagaimana Bapemperda melaksanakan tugas sehari-hari ,pembuatan ranperda di Provinsi Sumbar sendiri.

"Afrizal menjelaskan kepada mereka semua bahwa prosesnya didahului dengan pembuatan naskah akademis dan rancangan perda oleh pihak ketiga setelah itu dihadiri oleh alat kelengkapan, dan Bapemperda setelah itu baru dibahas bersama -- sama ternyata di Toba sendiri belum melakukan hal -- hal seperti itu," ujar Afrizal .

Lanjut , Afrizal menjelaskan , kalau kita di Sumbar hal seperti itu kan sudah biasa seperti air mengalir sehingga ada yang berproses melalui tingkat AKD dan Bapemperda dan di rujukkan kepada DPRD dan tartib untuk penetapan pembuatan Perda itu sendiri. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: