Gubernur Sumbar Kecam Rendang Babi, Tak Sesuai Falsafah Minangkabau

Sabtu, 11 Juni 2022, 13:18 WIB | Ragam | Kota Padang
Gubernur Sumbar Kecam Rendang Babi, Tak Sesuai Falsafah Minangkabau
Kabar viral adanya pedagang di Jakarta yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan padang mendapat reaksi keras dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Pimpinan DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dan Sekum LKAAM Sumbar, Jasman Dt. Bandaro Bendang. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Kabar viral adanya pedagang di Jakarta yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan padang mendapat reaksi keras dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Pimpinan DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dan Sekum LKAAM Sumbar, Jasman Dt. Bandaro Bendang.

Diketahui menu tersebut berasal dari Restoran Babiambo Nasi Padang Babi. Restoran tersebut berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Menurut Gubernur, hal ini sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).

"Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan padang, atau masakan minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," tegas gubernur.

Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Kota Pariaman Terancam Kehilangan Jaminan Sosial

"Makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama padang, apakah orang padang atau tidak" ujar Gubernur

Gubernur juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.

"Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Kedepan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya," tambah gubernur.

Gubernur juga merespon terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah di hapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.

Baca juga: Wako Fadly Amran Serahkan Dana Hibah Rp200 Juta ke SMP Hikmah

Terkait dengan di Sumbar, Gubernur mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: