Perkuat Pengawasan OJK Terbitkan Peraturan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Efek
Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK. Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.
Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(*/bi)Baca juga: Sekdaprov: Transformasi Ekonomi dan Kesiapan Masyarakat Kunci Percepatan Pembangunan Daerah
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Dampak Konflik Global terhadap Industri Plastik Nasional
- Tekanan Global Meningkat, OJK Tegaskan Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Aman
- Nevi Zuairina Dorong Transformasi ID FOOD: Perkuat Produksi Dalam Negeri, Distribusi Nasional, dan Dukungan ke Koperasi Desa
- Pemerintah Pastikan Harga BBM Tak Naik Besok
- Dukung Layanan Konektivitas, PLN Icon Plus Lakukan Pemeliharaan Jaringan Fiber Optik di Kota Padang






