DPRD Sumbar Bakal Tetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik jadi Perda

"Ini cukup membahagiakan kami, dengan adanya Perda ini, tentunya menjadi kewajiban bagi badan publik yang ada di Sumbar untuk terbuka dalam hal informasi publik," ucap Nofal Wiska didampingi bersama Anggota KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari.
Dari pengamatannya, Nofal Wiska sedikit mengulas pasal-pasal yang ada dalam ranperda tersebut, bahkan sejumlah pasal yang ada didalam ranperda itu melengkapi beberapa aspek yang belum terakomodir dalam UU Keterbukaan Infomasi Publik.
Di antara pasal yang cukup dalam Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu yakni menyangkut pasal 51 yang memuat penghargaan dan saksi bagi badan publik yang ada di Sumbar.
Baca juga: DPRD Sumbar Terima Aspirasi IKSB, Bahas Dukungan untuk Pesantren dan Sarana Olahraga di Sunua
"Adanya reward bagi badan publik di Sumbar yang komit dan terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Sebaliknya ada juga sanksi berupa pengurangan anggaran bagi OPD atau badan publik yang tidak serius laksanakan keterbukaan informasi publik," kata Nofal Wiska. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Awal RPJMD 2025--2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Gabungan DPRD Solok Selatan Bahas Tindak Lanjut LKPJ
- Public Hearing, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Tegaskan RPJMD Harus Selaras dengan RPJPD dan RTRW Sumbar
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Mentawai
- Pansus RPJMD Sumbar Intensifkan Pembahasan Arah Pembangunan 2025--2029