DPRD Sumbar Bakal Tetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik jadi Perda

Selasa, 12 Juli 2022, 19:32 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Bakal Tetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik jadi Perda
DPRD Sumbar Bakal Tetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik jadi Perda
IKLAN GUBERNUR

"Ini cukup membahagiakan kami, dengan adanya Perda ini, tentunya menjadi kewajiban bagi badan publik yang ada di Sumbar untuk terbuka dalam hal informasi publik," ucap Nofal Wiska didampingi bersama Anggota KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari.

Dari pengamatannya, Nofal Wiska sedikit mengulas pasal-pasal yang ada dalam ranperda tersebut, bahkan sejumlah pasal yang ada didalam ranperda itu melengkapi beberapa aspek yang belum terakomodir dalam UU Keterbukaan Infomasi Publik.

Di antara pasal yang cukup dalam Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu yakni menyangkut pasal 51 yang memuat penghargaan dan saksi bagi badan publik yang ada di Sumbar.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Toba, Bahas Efisiensi Anggaran dan Pengelolaan Pariwisata

"Adanya reward bagi badan publik di Sumbar yang komit dan terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Sebaliknya ada juga sanksi berupa pengurangan anggaran bagi OPD atau badan publik yang tidak serius laksanakan keterbukaan informasi publik," kata Nofal Wiska. (*)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: