Wako Fadly Amran Serahkan Santunan BPJS ke Ahli Waris Guru TPA

Senin, 11 Juli 2022, 16:40 WIB | Pendidikan | Kota Padang Panjang
Wako Fadly Amran Serahkan Santunan BPJS ke Ahli Waris Guru TPA
Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano serahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris guru TPA, Kenedy Sam yang meninggal pada Juni kemarin. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano serahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris guru TPA, Kenedy Sam yang meninggal pada Juni kemarin.

Penyerahan tersebut didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska, S.H di Aula Hotel Pangeran, Senin (11/7) saat kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBK).

Wako Fadly menyampaikan rasa duka kepada ahli waris dan juga menyarankan kepada semua pengusaha yang hadir dalam sosialisasi tersebut agar setiap karyawan yang bekerja juga mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya berharap setiap pelaku usaha terapkan juga di kantornya. Hanya dengan menyisihkan Rp13 ribu saja, kita bisa menjaminkan keselamatan karyawan kita," ujarnya.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

Sementara itu untuk sosialisasi OSS RBA Fadly berharap semua peserta agar mengikuti dan menggali ilmu dari narasumber yang ada. Karena sosialisasi ini adalah tahap awal untuk peningkatan kualitas sebuah perusahaan.

"Khusus di bidang perizinan OSS RBA ini sangat penting bagi perusahaan. Karena untuk mengurus perizinan maupun memindahkan data perizinan, akan melalui OSS ini," katanya.

Sementara itu, Ewasoska menyampaikan, kegiatan ini diikuti 40 pengusaha yang ada di Padang Panjang. Adapun sosialisasi diberikan di antaranya menyangkut cara migrasi data, dari OSS terdahulu (versi 1.1) ke OSS versi teranyar OSS-RBA.

Selanjutnya, pendaftaran hak akses, pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha hingga validasi risiko. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mendapatkan hingga terbitnya dokumen perizinan berusaha.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

Dikatakan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: