Wako Fadly Amran Serahkan Santunan BPJS ke Ahli Waris Guru TPA

PADANG PANJANG, binews.id -- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano serahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris guru TPA, Kenedy Sam yang meninggal pada Juni kemarin.
Penyerahan tersebut didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska, S.H di Aula Hotel Pangeran, Senin (11/7) saat kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBK).
Wako Fadly menyampaikan rasa duka kepada ahli waris dan juga menyarankan kepada semua pengusaha yang hadir dalam sosialisasi tersebut agar setiap karyawan yang bekerja juga mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berharap setiap pelaku usaha terapkan juga di kantornya. Hanya dengan menyisihkan Rp13 ribu saja, kita bisa menjaminkan keselamatan karyawan kita," ujarnya.
Baca juga: Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Sementara itu untuk sosialisasi OSS RBA Fadly berharap semua peserta agar mengikuti dan menggali ilmu dari narasumber yang ada. Karena sosialisasi ini adalah tahap awal untuk peningkatan kualitas sebuah perusahaan.
"Khusus di bidang perizinan OSS RBA ini sangat penting bagi perusahaan. Karena untuk mengurus perizinan maupun memindahkan data perizinan, akan melalui OSS ini," katanya.
Sementara itu, Ewasoska menyampaikan, kegiatan ini diikuti 40 pengusaha yang ada di Padang Panjang. Adapun sosialisasi diberikan di antaranya menyangkut cara migrasi data, dari OSS terdahulu (versi 1.1) ke OSS versi teranyar OSS-RBA.
Selanjutnya, pendaftaran hak akses, pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha hingga validasi risiko. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mendapatkan hingga terbitnya dokumen perizinan berusaha.
Baca juga: Hari Ini, Enam Atlet Sambo Sumbar Siap Berlaga di PON Beladiri II Kudus
Dikatakan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- ASN dan Non-ASN Padang Panjang Kompak Goro Bersihkan Rel Kereta Api
- Wawako Allex Saputra Dukung Edukasi Pengelolaan Sampah untuk Siswa SDN 14 PPT
- Pemko Dorong Kesadaran Gizi Remaja Lewat Program Aksi Bergizi di SMAN 3
- Wako Hendri dan Wawako Allex Bahas Kampung Siaga Bencana dan Sekolah Rakyat dengan Wamensos
- Program "Satu Rumah, Satu Hafiz", Musala Rumah Dinas Wali Kota Jadi Rumah Tahfiz