LBH PADANG BERSAMA SERIKAT PETANI INDONESIA BASIS AIA GADANG

Bela Tanamannya Diracuni, 5 Petani Diproses Hukum

Jumat, 15 Juli 2022, 16:51 WIB | Ragam | Kab. Pasaman Barat
Bela Tanamannya Diracuni, 5 Petani Diproses Hukum
Konflik agraria yang tak berkesudahan di Pasaman Barat berujung penahanan 5 masyarakat Aia Gadang oleh Kepolisian Resort Pasaman Barat Kamis (14/7/2022) malam. Ruly

PASAMAN BARAT, binews.id -- Konflik agraria yang tak berkesudahan di Pasaman Barat berujung penahanan 5 masyarakat Aia Gadang oleh Kepolisian Resort Pasaman Barat Kamis (14/7/2022) malam.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2022/SPKT/Polres Pasaman Barat kemudian menahan 5 orang petani dengan Tuduhan melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/penganiayaan secara bersama-sama.

Dari 5 orang yang ditahan terdapat 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Penahanan buntut dari kejadian 28 mei 2022 lahan reclaiming masyarakat yang tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto Blok K Jorong Labuah Luruih Kenagarian Aia Gadang Kecamatan Pasaman, kabupaten Pasaman Barat.

Lokasi kejadian areal perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto tersebut merupakan areal yang sudah dipatok oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Pasaman Barat tertanggal 27 oktober 2021 seluas 711 ha, Tim GTRA terdiri dari pelaksananya adalah BPN Pasaman Barat, Bupati selaku ketua GTRA dan OPD yang ada di Pasaman Barat, atas kebijakan program Reforma Agraria yang merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, kemudian diikuti UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi

Sebelumnya juga PT Anam Koto yang telah memiliki IUP atau IUP-B enggan mengeluarkan plasma bagi masyarakat. Kewajiban Perusahaan perkebunan untuk membangun kebun paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun tidak kunjung dilaksanakan hingga saat ini. Sehingga masyarakat mesti berjuang melakukan pemulihan hak nya secara mandiri.

Konflik Agraria yang tidak berkesudahan menyebabkan ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang menduduki lokasi perjuangan di sekitar blok K PT. Anam Koto di Pasaman Barat sejak senin 21 Februari 2022. Masyarakat melakukan penanaman beberapa pohon di lokasi yang telah diajukan dan di tentukan sebagai kawasan Tanah Obyek Reforma Agraria.

Tidak selang lama dari aksi reclaiming tersebut, pihak perusahaan sering kali merusak tanaman yang ditanam masyarakat dan merusak pondok-pondok, serangkaian tindakan intimidasi kepada masyarakat juga sering dilakukan pihak perusahaan yang tidak senang dengan keberadaan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.

28 Mei 2022 sekira pukul 09.00 pagi pihak perusahaan memasuki lokasi lahan yang awal mulanya melakukan penyemprotan racun terhadap rumput, namun penyemprotan rumput beralih menjadi penyemprotan terhadap tanaman masyarakat yang berakibat tanaman tersebut menjadi rusak. Masyarakat yang tidak terima atas tindakan tersebut mendatangi pihak perusahaan yang tengah melakukan tindakan meracuni tanaman, masyarakat yang marah mencoba mengusir pihak perusahaan namun pihak perusahaan tetap bersikeras hingga terjadi kekisruhan dan berujung dilaporkan dalam dugaan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polres dan Dinas Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional

5 orang masyarakat diantaranya Wisnawati (32 tahun) ibu dua orang anak yang masih kecil, Idamri (39 tahun) kepala keluarga dengan seorang istri dan 5 orang anak, Safridin (41 tahun) Kepala keluarga dengan seorang istri dan 3 orang anak, Rudi (31 tahun) kepala keluarga dengan seorang istri dan 2 anak, Jasman (45 tahun) kepala keluarga dengan seorang istri dan 3 orang anak. Dipanggil sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada 14 Juli 2022 sekira pukul 20.00 wib.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: