LBH PADANG BERSAMA SERIKAT PETANI INDONESIA BASIS AIA GADANG

Bela Tanamannya Diracuni, 5 Petani Diproses Hukum

Jumat, 15 Juli 2022, 16:51 WIB | Ragam | Kab. Pasaman Barat
Bela Tanamannya Diracuni, 5 Petani Diproses Hukum
Konflik agraria yang tak berkesudahan di Pasaman Barat berujung penahanan 5 masyarakat Aia Gadang oleh Kepolisian Resort Pasaman Barat Kamis (14/7/2022) malam. Ruly

Tindakan kepolisian yang sangat berbeda terjadi dalam laporan polisi nomor : LP/B/90/IV/2022/SPKT/Res Pasbar/Polda Sumbar tertanggal 13 April 2022 dalam dugaan pengrusakan tanaman tidak kunjung dilakukan penindakan.

Akmal selaku Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang menyebutkan bahwasannya "kejadian ini kali keempat yang dilakukan pihak perusahaan terhadap masyarakat aia gadang, serangkaian tindakan intimidasi dan merusak tanaman dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat aia gadang, dan beberapanya telah kami laporkan namun sampai saat ini tidak ada kejelasan, dalam hal ini kami hanya mencoba untuk memperjuangkan hak atas tanah, kami hanya mempertahankan tanaman yang coba di racuni dan mempertahankan harga diri kami sebagai petani. Kami menyayangkan tindakan yang tidak objektif dan tindakan diskriminatif terhadap laporan yang kami buat oleh Kepolisian Resor Pasaman Barat ujarnya.

Decthree Ranti Putri Advokat Publik LBH Padang menyampaikan seringkali petani dalam memperjuangkan hak nya dihadapkan dengan penjara. Dalam pembangunan perkebunan sawit open PT Anam Koto diduga terjadi nya Pelanggaran HAM diantaranya terkait dugaan perampasan lahan serta tidak diberikan plasma sehingga menyebabkan petani tak memiliki lahan untuk bertani dan bertahan hidup. Seringkali yang kami lihat, pemerintah tidak kunjung menyelesaikan konflik agraria sehingga situasi konflik memanas terus menerus dan merugikan masyarakat.

Baca juga: Pimpin Gerakan Menanam Cabai dan Jagung Manis bersama Unsur OPD, Pj. Bupati Kepulauan Mentawai: Perkuat Ketahanan Pangan

Oleh karena itu,Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang dan LBH Padang mendesak agar menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat. Petani berhak memiliki tanah bukan hanya perusahaan. Pemerintah wajib sediakan ruang hidup bagi petani bukan hanya korporasi. (*/Ruly Ekp)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: