Berikan Kuliah Umum di UNP
Hakim MK RI Arief Hidayat : Pancasila Dibentuk Atas Dasar Agama dan Ditegaskan UUD 1945

PADANG, binews.id -- Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, M.S Jumat, (22 /7) memberikan Kuliah Umum bertajuk "Ideologi Pancasila di Era Disrupsi Teknologi".
Acara ini dilangsungkan di Ruang Sidang Senat UNP Kampus Air Tawar Padang dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan UNP dan perwakilan organisasi mahasiswa se Kota Padang.
Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D dalam sambutan menyatakan, Pancasila tidak bisa kita perdebatkan lagi sebagai ideologi bangsa, tetapi yang penting bagaimana membumikan Pancasila dan menginternalisasikannya dalam kehidupan sehari-hari dan kebangsaan, sehingga menjadi kekuatan bagi semua.
Untuk itu UNP terus melakukan kegiatan penanaman nilai -nilai Pancasila khususnya di lingkungan kampus, salah satunya melalui kuliah umum dengan mendatangkan pakar hukum berkompeten.
Baca juga: UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
Pada pemaparannya Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, M.S mengatakan, era disrupsi teknologi menyebabkan berbagai persoalan, sehingga ideologi Pancasila, dilihat secara proses lahirnya Pancasila dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah founding father yang beragama Islam yang menguasai dan menerima keberagaman agama di negeri ini.
"Sehingga jelaslah bahwa Pancasila dibentuk atas dasar agama dan ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945" disisi lain era 4.0 ini, memiliki sisi positif yakni mempertemukan orang secara daring, dari sisi negatif sebuah era Postruk, dimana sebuah kebenaran dibangun oleh media sosial dan narasi-narasi negatif yang akhirnya dibenarkan, sehingga memecah integrasi nasional dan inilah salah wujud disrupsi tersebut," tegas Guru Besar UNDIP Semarang itu.
Dalam kegiatan kuliah umum dimoderatori oleh Afriva Khaidir, SH, M.Hum, MAPA, Ph.D yang merupakan Dosen Departemen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial UNP. Terjadi diskusi yang alot dari peserta kuliah umum sebagai respon materi yang diberikan (
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025