ADVETORIAL
Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, Padang Panjang Raih Penghargaan KLA Kategori Nindya

BOGOR, binews.id -- Pemko Padang Panjang meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) atas komitmennya mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Penghargaan ini diserahkan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si kepada Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Jumat (22/7/2022) di Kabupaten Bogor.
Wako Fadly menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan dari Kemen PPPA yang dinilai meningkat dari tahun sebelumnya yang memperoleh KLA Kategori Madya.
"Alhamudulillah, meningkat dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Padang Panjang bersama stakeholder benar-benar hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan sehingga diapresiasi Pemerintah Pusat melalui Kemen PPPA," sebutnya.
Baca juga: Tambah 3 Perak di PON Beladiri II 2025 Kudus, Sumbar Bertahan di Posisi 8 Klasemem
Fadly berharap komitmen mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak terus ditingkatkan. "Pemenuhan hak anak harus terus kita tingkatkan. Semoga tercipta generasi emas yang membawa kemajuan bangsa ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PPPA yang dikenal dengan nama Bintang Puspayoga ini mengatakan, mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing secara umum, anak memiliki empat hak dasar. Yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak partisipasi.
"Sebagaimana isu-isu yang melingkungi anak sangat kompleks dan multisektoral. Lintas sektoral menjadi sangat esensial dan menjadi syarat terpenuhinya hak anak dan perlindungan khusus anak," katanya.
Dikatakannya lagi, KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha.
Baca juga: Posisi Sumbar Melejit ke Posisi 8 Klasemen Sementara PON Beladiri II 2025 Kudus
Lebih lanjut disebutkan, dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia menjadi lebih kuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak, KLA yang diamanatkan oleh UU Pemerintah Daerah sehingga diharapkan menjadi prioritas dalam pemerintah daerah.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- ASN dan Non-ASN Padang Panjang Kompak Goro Bersihkan Rel Kereta Api
- Wawako Allex Saputra Dukung Edukasi Pengelolaan Sampah untuk Siswa SDN 14 PPT
- Pemko Dorong Kesadaran Gizi Remaja Lewat Program Aksi Bergizi di SMAN 3
- Wako Hendri dan Wawako Allex Bahas Kampung Siaga Bencana dan Sekolah Rakyat dengan Wamensos
- Program "Satu Rumah, Satu Hafiz", Musala Rumah Dinas Wali Kota Jadi Rumah Tahfiz