Melawan Lupa, 28 September Itu Hari Hak Untuk Tahu
*Adrian Tuswandi

Gaess Kamu Harus Tahu Apa Itu RTKD. RIGHT to Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu se Dunia, diperingati setiap 28 September.
Sampai saat ini lebih 65 negara se dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu se Dunia itu. RTKD itu diperingati pertama sekali di Kota Sofia Bulgaria pada 28 September 2022
Hari ini tanggal 2002. saat itu aktifis keterbukaan dan PBB mencanangkan kebebasan informasi publik adalah hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara dan menyatakan diri sebagai masyarakat dunia, memperingati RTKD pertama sekali pada 28 September 2011.
Yaitu tiga tahun setelah disahkannya UU 14 tahun 2008 dan UU itu efektif berlaku pada 2010. RTKD menjadi pernyataan universal bahwa semua informasi publik anda dan saya berhak tahu.
Indonesia saat ini telah menjadi keterbukaan informasi publik sebagai keniscayaan yang harus diterapkan oleh seluruh badan publik, bahkan keterbukaan informasi publik pun menjadi prasyarat mendapatkan clean and clear and good governance, mantap.
Tidak banyak lagi menurut UU 14 tahun 2008 tentang informasi berklasifikasi rahasia negara atau di UU Keterbukaan Informasi Publik disebut informasi dikecualikan.
Ada pun informasi dikecualikan itu sifatnya diterapkan ketat dma terbatas, selagi informasi itu lebih menguntungkan publik banyak maka informasi tersebut wajib dibuka ke publik luas.
Badan publik atau instansi penerima APBD/APBN atau bantuan luar negeri dam sumbangan masyarakat ngeyel.. tidak mau menerapkan keterbukaan informasi publik, maka UU 14 tahun 2008 memberikan hak ke publik untuk sengketakan badan publik ngeyel atau ngeles itu ke Komisi Informasi. Sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU 14 tahun 2008, Komisi Informasi ini bekerja mandiri dan profesional, komisi ini memutuskan setiap sengketa informasi publik buka dan berikan atau tidak.
Komisi Informasi bersifat ajudikasi non litigasi (putusan di luar peradilan yang kekutan putusan nya setara dengan putusan pengadilan,red), tapi ketika putusannya diajukan keberatan ke PTUN, maka putusan Komisi Informasi ini membuka pintu lembaga peradilan memutuskan ajudikasi litigasi, yang memiliki implikasi hukum, karena para pihak setelah putusan awal ajudikasi non litigasi, tapi diajukan keberatan ke PTUN atau PN, putusan menjadi ajudikasi litigasi yang perlawanannya atas putusan itu langsung Kasasi Mahkamah Agung.
Melawan lupa, RTKD menjadi proklamasi universal bahwa keterbukaan informasi publik hak kita untuk tahu.
Keterbukaan Informasi Publik diatur oleh UU 14 tahun 2008, merujuk kepada konverensi dunia tentang Hal Asasi dan menjadi bagian dalam Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia, aktual nya badan publik tidak mesti takut.
*Komisioner Komisi Informasi 2 Periode (2014-2023)
Opini Terkait
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra: Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
- Nevi Zuairina Irwan Prayitno: Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
- Musfi Yendra: Standar Layanan Informasi Publik
Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
Opini - 20 Maret 2025
Oleh: Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra
Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
Opini - 03 Maret 2025
Oleh: Nevi Zuairina Irwan Prayitno