Rencana Kerjasama Pemrov dengan Bank Mandiri tentang Pengelolaan Kas Daerah
Hidayat : Pak Gubernur, Jangan Runtuhkan Kepercayaan dan Moril Bank Nagari!

PADANG, binews.id -- Keberadaan Bank Nagari sebagai penyedia pelayanan jasa perbankan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Sumatera Barat yang telah berjalan selama ini kelihatannya bakal "diamputasi" Gubernur Sumbar dengan adanya rencana kerjasama dengan Bank Mandiri untuk pengelolaan kas daerah.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Sumbar, Hidayat, kepada wartawan terkait beredarnya surat undangan Sekretaris Daerah nomor 120/440/Pem.Otda-2022 tentang pembahasan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan PT Bak Mandiri (Persero) Tbk Area Padang tentang Pengelolaan Kas Daerah yang bakal dilaksanakan pada Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 9.30 melalui video konferensi atau zoom meeting.
Surat undangan tertanggal 3 Agustus yang ditandatangani Sekdaprov Hans Sastri tersebut digelar dalam rangka percepatan kerjasama antara PT Bank Mandiri dengan Pemrov Sumbar ini ditujukan kepada 10 instansi, diantaranya kepada Inspektur Provinsi, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kabiro Hukum, Kabiro Perekonomian, termasuk kepada PT Bank Mandiri. Para peserta undangan rapat merupakan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Provinsi Sumatera Barat. Pada surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai laporan.
"Selaku anggota DPRD Sumbar, Saya bisa nyatakan bahwa bila benar rapat tersebut untuk percepatan kerjasama antara Pemrov dan Bank Mandiri untuk pengelolaan kas daerah Pemrov Sumbar yang selama ini dilakukan oleh Bank Nagari sungguh tidak bisa diterima akal sehat," kata Hidayat
Baca juga: Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP
Sebab kata Ketua Fraksi Gerindra ini, dengan mengalihkan pengelolaan kas pemerintah daerah ke Bank Mandiri sama saja dengan mengkerdilkan Bank Nagari yang selama ini terus menyetorkan deviden ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.
"Saya tidak mengerti maksud dan tujuan Gubernur yang memiliki niat kerjasama pengelolaan kas daerah dengan Bank Mandiri. Itu mengkerdilkan Bank Nagari baik secara materil maupun moril. Apa kontribusi Bank Mandiri kepada Pemrov Sumbar. Berbeda dengan Bank Nagari, konstribusinya jelas memberikan setoran keuntungan terhadap pendapatan daerah dalam bentuk deviden, berbeda dengan Bank Mandiri sebagai BUMN jelas tidak ikut menyetorkan keuntungannya ke kas daerah," terang mantan Anggota Komisi III Bidang Keuangan ini.
Selama ini jelas Hidayat, berdasarkan kerjasama antara Pemrov Sumbar dan Bank Nagari soal Pelayanan Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat, maka transaksi keuangan yang dilakukan Pemrov dilayani oleh Bank Nagari.
"Jika kerjasama ini dialihkan ke Bank Mandiri, apakah itu seluruhnya atau sebagian misalnya maka berarti Gubernur berpotensi mencederai kepercayaan kepada Bank Nagari sebagai bank milik daerah yang kinerjanya selalu bertumbuh. Sebagi informasi, untuk deviden tahun 2021, Bank Nagari memberikan setoran ke kas Pemrov Sumbar sebesar Rp91,026 miliar dan untuk kabupaten kota Se Sumbar sebesar Rp116,737 miliar yang terbagi sesuai komposisi besaran penyertaan modal masing masing Kabupaten Kota.
Baca juga: Wagub Sumbar Vasko: Seluruh Kepala Daerah Berpikir Inovatif
Sedangkan untuk 2022 diproyeksikan naik menjadi Rp102,5 miliar untuk Pemrov saja dan lebih kurang Rp129,4 miliar untuk Kabupaten dan Kota," terang Hidayat.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi