Mulai 15 Agustus 2022

Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Usia 18 Tahun ke Atas Belum Divaksin Booster Wajib Tes RT-PCR

Senin, 15 Agustus 2022, 11:45 WIB | Kesehatan | Nasional
Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Usia 18 Tahun ke Atas Belum Divaksin Booster Wajib...
Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022. HUMAS

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"Jajaran Divre IV Tanjungkarang akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat." tutup Jaka. (*/bi)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: