Mulai 15 Agustus 2022

Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Usia 18 Tahun ke Atas Belum Divaksin Booster Wajib Tes RT-PCR

Senin, 15 Agustus 2022, 11:45 WIB | Kesehatan | Nasional
Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Usia 18 Tahun ke Atas Belum Divaksin Booster Wajib...
Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022. HUMAS
IKLAN GUBERNUR

PALEMBANG, binews.id -- Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

"Divre IV Tanjungkarang mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Jaka.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas mulai 15 Agustus:

Baca juga: Serahkan SK PPPK, Hendri Septa Ingatkan Tanggung Jawab dan Amanah

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca juga: Lapas Kelas III Dharmasraya Gelar Apel Siaga Tiga plus Satu Kunci Pemasyarakatan

2. Usia 6-17 tahun:

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: