Monev KISB Tidak sekedar Reward tapi Sarat Evaluasi

Jumat, 16 September 2022, 14:09 WIB | Ragam | Kota Padang
Monev KISB Tidak sekedar Reward tapi Sarat Evaluasi
Elly Yanti saat menerima Tim Monev KISB 2022 dalam rangka verifikasi faktual badan publik, Jumat 16/9 September 2022. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Dua komisioner perempuan Bawaslu Sumbar Elly Yanti dan Nuhaida Yetti menekankan arti penting keterbukaan informasi publik (KIP).

"Tidak sekadar reward Monev Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) tapi sarat sebagai potret keterbukaan dan hasilnya menjadi evaluasi bagi badan publik dalam menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, " ujar Elly Yanti saat menerima Tim Monev KISB 2022 dalam rangka verifikasi faktual badan publik, Jumat 16/9 September 2022.

Tim. Monev KISB dipimpin Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Komisioner KI SB bidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi dengan dua verifikator Reza dan Tiwi.

Nuhaida Yetti juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu adalah penguatan pengawasan pemilu berbasiskan masyarakat.

Baca juga: Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

"Bawaslu bersama rakyat awasi pemilu semakin diperkuat ketika Bawaslu itu terbuka informasi Publik atas pelaksanaan kerja dan wewenang Bawaslu," ujar Nurhaida.

Pada Monev di Bawaslu Sumbar, Adrian Tuswandi melakukan uji akses dengan mengajukan permohonan informasi ke petugas PPID Bawaslu.

"Pelayanan cepat dan terukur itu saya dapatkan tadi saat menjadi permohonan informasi publik di ruang PPID Bawaslu Sumbar," ujar Adrian.

Petugas PPID Bawaslu Junaidi Hendri mengatakan saat ini Bawaslu RI tengah mempersiapkan launching pelayanan informasi publik terintegrasi nasional pada Oktober 2022 di Bali.

Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Kota Pariaman Terancam Kehilangan Jaminan Sosial

"Pelayanan ini berbasis pelayanan Online via whatsapp, terlebih duku pemohon informasi di register dengan identitas diri lalu petugas PPID meregister permohonan dan menginformasikan ke pemohon tentang informasi dan dokumen publik yang diminta pemohon informasi publik," ujar Junedi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: