Monev KISB Tidak sekedar Reward tapi Sarat Evaluasi
Setelah dianalisa PPID Bawaslu akan memberi informasi diminta secara tertulis via online
"Jika tidak masuk kategori informasi dikecualikan menurut UU KIP dan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022 mengganti Perbawaslu 10 tahun 2019" ujar petugas layanan Informasi Junaidi
Seperti catatan Bawaslu Sumbar saat Monev 2021 meraih predikat Informatif, sebagai nilai tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Kota Pariaman Terancam Kehilangan Jaminan Sosial
Bawaslu dalam Monev KISB masuk kategori Instansi Vertikal, dari laporan sementara untuk penilaian di instansi vertikal terjadi persaingan ketat di Monev.
"Pengumumannya resminya masih menunggu tuntas verifikasi faktual dan disampaikan nanti saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, sekitar Oktober atau November tahun ini," ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Tim Monev KISB melanjutkan ke ITP diterima Rektor ITP untuk verifikasi faktual di PPID ITP tersebut.
Kondisi PTS di Sumbar yang bersaing tidak antar PTS saja tapi sudah dengan PTN dalam merebut mahasiswa baru. "ITP tidak menangis di masa penerimaan mahasiswa baru sekarang ini, tapi sabak (sedih sedikit) itu andilnya termasuk karena ITP menerapkan keterbukaan informasi publik menurut UU 14 Tahun 2008," ujar Rektor ITP Hendri Nofrianto dihadapai Ketua KISB Nofal. Wiska. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sekdaprov Sumbar : Satpol PP dan Damkar Diminta Lebih Responsif
- Peringati Hari Bumi 2026, KAI Divre II Sumbar Perkuat Transportasi Massal Rendah Emisi dan Pemanfaatan Energi Hijau
- Lomba Penulisan Jurnalistik Bank Nagari Diundur hingga 25 April 2026
- 108 ASN Pemprov Sumbar Bersiap ke Tanah Suci, Sekdaprov Ingatkan Jaga Marwah Daerah
- Wako Fadly Amran Ajak Keluarga Solok Saiyo Sukseskan Progul Smart Surau






