MenPan RB Abdullah Azwar Anas Puji Pemprov Sumbar Soal Penerapan SPBE

PADANG, binews.id -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Abdullah Azwar Anas, memuji atas kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dengan tingkat kematangan baik.
Apresiasi itu disampaikan Pak Anas -sapaan akrab menteri- saat memberikan pengarahan kepada bupati dan walikota se-Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (26/9/2022).
Menurut Pak Anas, nilai indeks SPBE Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 adalah 2.69 dengan predikat baik sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2021 Tentang hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Indeks SPBE sudah Baik. Harus ditingkatkan terus karena digitalisasi itu tidak terbendung lagi. Sehingga kedepan Sumbar juga bisa jadi provinsi percontohan SPBE di Sumatera," kata MenPanRB.
Baca juga: Pemprov Sumbar Dukung Penetapan Status Geopark Sianok-Maninjau dan Silokek di UNESCO
Lebih lanjut dalam pemaparannya, menteri Anas juga menyampaikan Tiga Fokus Reformasi Birokrasi Tematik saat ini, yakni reformasi birokrasi pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi investasi pertumbuhan ekonomi inklusif serta reformasi birokrasi administrasi pemerintahan.
Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sumbar sebagai daerah tujuan pertama pasca dilantiknya Pak Anas yang mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu sebagai MenPanRB.
"Sumbar merupakan provinsi pertama yang dikunjungi pak menteri sejak dilantik.
Ini tentu memberi semangat dan motivasi bagi kami. Semoga reformasi birokrasi kita di Sumbar bisa menjadi lebih baik lagi," kata gubernur.
Baca juga: Kembali Pemko.Bukittinggi Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam di Kec.Tanjuang Raya Agam
Komitmen reformasi birokrasi Pemprov Sumbar menurut gubernur sudah diwujudkan sejak awal dengan menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang SPBE, yakni Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang SPBE.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pajak Lama Dihapus, Ini Cara Masyarakat Sumbar Nikmati Pemutihan 2025
- Program Sekali Seumur Hidup: Pemprov Sumbar Akan Gratiskan Tunggakan Pajak
- PLN Icon Plus Serahkan 27 Mobil Listrik untuk Operasional PLN Sumbar
- Sektor Jasa Keuangan Sumbar Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian
- Di Tengah Ketidakpastian, Jasa Keuangan Sumbar Tumbuh Positif