Produksi Pupuk Tidak Sesuai dengan Label Resmi, Polda Sumbar Sita 13 Ton Nt.PHOSKA
19.1 (satu) rangkap foto copy legaliser Akta Perusahaan Anggaran Dasar CV. ATM No. 2, tanggal Sembilan Agustus dua ribu dua puluh dua (9-8-2022.
20.2 (dua) buah buku catatan pupuk keluar CV. ATM.
21.4 (empat) lembar surat jalan CV. ATM kepada Bpk. EP Alamat Solok.
22.Buku tabungan BRI Simpedes a.n ABR Alias CM dengan No. Rek 3185-01-008795-53-5.
23.Uang tunai sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran dari saksi atas nama YNS kepada tersangka atas nama ABR Alias CM pada tanggal 11 Agustus 2022 terhadap pembelian pupuk merek Nt.PHOSKA sebanyak 11 (sebelas) Ton.
"Terhadap tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah),"pungkasnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Emridona Jadi Penerima Huntap Mandiri Sepablock Pertama di Kota Pariaman
- Wali Kota Padang Minta Perhatian Pusat Terkait Relokasi Rumah dan Normalisasi Sungai
- PT Semen Padang Dukung Pemulihan Ekonomi di Huntap Kampung Talang melalui Kolaborasi Program Pertanian Regeneratif ITB--Unand
- Sekda Sumbar Dorong Strategi Klaster untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana
- Pemko Padang Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Melalui Mantap LKO






