Produksi Pupuk Tidak Sesuai dengan Label Resmi, Polda Sumbar Sita 13 Ton Nt.PHOSKA
Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, Pupuk tersebut di distribusikan dan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumatera Barat sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100 (seratus) ton dengan harga jual Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per karung dengan ukuran 50 KG.
"Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumbar berhasil menyita barang bukti sebagai berikut :
Baca juga: DPRD Sumbar Terima Aksi Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Tuntutan
1. Bukti Surat berupa hasil labor dari Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/BARISTAND) di Medan Nomor : 0897/BSKJI/BARITAND-MEDAN/MS-P/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
2.+ 13 (tiga belas) Ton (260 karung ukuran 50 kg) produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
3.1 (satu) lembar catatan penjualan Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
4.+ 0.5 (nol koma lima) Ton (10 karung ukuran 50 Kg) produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
5.4 (empat) bundel faktur penjualan PT. STM yang berisikan catatan penjualan Pupuk PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM Gresik.
6.1 (satu) lembar rekap stok pupuk tertanggal 9 agustus 2022.
7.10 (sepuluh) rangkap faktur penjualan pupuk Phoska PT. STM.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Emridona Jadi Penerima Huntap Mandiri Sepablock Pertama di Kota Pariaman
- Wali Kota Padang Minta Perhatian Pusat Terkait Relokasi Rumah dan Normalisasi Sungai
- PT Semen Padang Dukung Pemulihan Ekonomi di Huntap Kampung Talang melalui Kolaborasi Program Pertanian Regeneratif ITB--Unand
- Sekda Sumbar Dorong Strategi Klaster untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana
- Pemko Padang Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Melalui Mantap LKO






