Pasca Penangkapan Pelaku yang Memproduksi Pupuk tidak sesuai Label, Ini Imbauan Polisi

PADANG, binews.id -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, berhasil menangkap pelaku yang memproduksi pupuk jenis NPK yang tidak sesuai dengan labelnya.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ABR (55), selaku direktur CV. ATM. Dari penangkapan pelaku, ABR mengakui sengaja mengurangi bahan baku dari pupuk NPK demi mendapatkan keuntungan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian Polda Sumbar memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para petani agar berhati-hati dalam membeli pupuk untuk pertaniannya.
Kabid Humas Polda Sumbar KombeDwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, dengan harga pupuk yang cukup tinggi, sehingga berpeluang terjadinya kejahatan produksi pupuk, karena pupuk sangat di butuhkan petani.
Baca juga: Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
"Kami imbau kepada masyarakat (petani), terkait dengan pengungkapan kasus ini agar masyarakat waspada. Setiap pupuk yang akan di beli jangan tergiur dengan harga pupuk yang murah," katanya saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (29/9).
Untuk menghindari kejahatan produksi pupuk ini, Kombes Pol Dwi mengajak petani untuk dapat meneliti pupuk yang akan di beli di pasaran.
"Tanyakan kepada pihak berwenang atau pemerintah, bagaimana ciri-ciri pupuk yang baik," imbaunya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Puting Beliung Landa Kampung Lapai, Wako Fadly Amran: Kami Hadir untuk Warga
- Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 12 April 2025, Sumbar Bagaiamana?
- Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita atas Musibah yang Menimpa 16 orang Pengunjung Pantai Tiku
- KA B26 KA Minangkabau Ekspres Tertemper Minibus di KM 24+4/5 Antara Stasiun Tabing -- Duku
- Marapi Erupsi, Gubernur Mahyeldi Imbau Warga dan Pemudik Waspada