Keterbukaan Informasi Adalah Pilar Penting Terwujudnya Pemerintahan yang Baik

Senin, 03 Oktober 2022, 13:12 WIB | Ragam | Kota Padang
Keterbukaan Informasi Adalah Pilar Penting Terwujudnya Pemerintahan yang Baik
ewan Pimpinan Cabang Peradi Padang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menyelenggarakan 'Diskusi Keterbukaan Informasi Publik'. Diskusi dilaksanakan pada Jumat 30 September 2022 di Kampus 2 Universitas Bung Hatta, Aie Pacah. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menyelenggarakan 'Diskusi Keterbukaan Informasi Publik'. Diskusi dilaksanakan pada Jumat 30 September 2022 di Kampus 2 Universitas Bung Hatta, Aie Pacah.

Yang bertindak sebagai nara sumber Diskusi yang dihadiri oleh kalangan advokat, mahasiswa dan komisioner Komisi Informasi Sumbar adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, PhD dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr Uning Pratimaratri. Diskusi yang dihadiri sekitar 200 orang itu dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Helmi Chandra, Sy, S.H., MH.

Dalam paparannya, Arya menyampaikan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik yang merupakan hak rakyat. Kata Arya, UU keterbukaan informasi publik merupakan implementasi dari konsep Open Government yang memastikan terwujudnya transparansi dan partisipasi publik.

Dr Uning mengulas tentang aspek hukum keterbukaan informasi publik. Dr Uning menyampaikan bahwa UU No. 14/2008 adalah hukum administrasi yang juga memuat sanksi pidana bagi para pelanggarnya.

Baca juga: LPM Kampung Manggis Juara 1 Lomba LPM Tingkat Provinsi

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M. PhD, dalam sambutan pembukaan Diskusi menyampaikan bahwa keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

Miko juga menyampaikan bahwa keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik sangat membantu advokat dalam menjalankan profesi. Oleh karena itu, advokat harus memahami secara benar substansi dari UU Keterbukaan Informasi Publik. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: