87 Lolos Seleksi Administrasi
Apa sih Hebatnya KISB?, Begini Kata Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi

PADANG, binews.id -- Hari ini menjadi tahap kedua dari proses seleksi Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB), 87 dari lebih 200 orang mendaftar lolos seleksi administrasi.
Sebenarnya apa sih hebatnya KISB?, sehingga tiga kali seleksi sejak 2014 terjadi peningkatan antusias warga Sumbar mengikutinya. Adrian Tuswandi, Komisioner dua periode membongkar plus minus jadi Komisioner KISB kepada media, Senin (10/10-2022).
"Lebih banyak pengabdian menjalankan perintah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ketimbang keuntungan dan manfaat lainnya," ujar Adrian.
Toaik biasa disapa banyak kalangan, mengatakan pengalaman menjadi Komisioner 2 periode (2014-2023), dari UU saja sudah bisa diketahui apakah ada ketulusan dan keikhlasan jajaran di pemerintahan memfasilitasi baik anggaran maupun administrasi.
Baca juga: Bimtek Monev KIP KI Sumbar Dimulai, Libatkan 429 Badan Publik
"KI itu tugasnya menyatakan sebuah informasi dan dokumentasi publik itu terbuka dan berikan kepada masyarakat Para komisioner itu menjadi juri dalam sebuah majelis komsioner yang memutuskan sengketa informasi publik. Yang duduk di kursi terdakwa (termohon istilahnya di KI) adalah badan publik acapkali itu Pemprov di mana anggaran dan administrasi kesekretariatan lembaga melekat menurut Pasal 29 UU 14 tahun 2008, itu satu," ujar Adrian.
Kedua untuk menumpulkan KI itu, seperti di Sumbar anggaran KI di Diskominfotik itu tidak hanya melekat dan menumpang, anggaran itu tetap harus ikut aturan main sesuai regulasi Pemprov Sumbar dan aturan main diterapkan kepala dinas.
"Anggaran KI itu, selama dua periode, kita (KISB) selama ini berdarah-darah berjuang, bahkan mengemis baik ke TAPD maupun ke Komisi I DPRD Sumbar, Banggar DPRD bahkan sampai kepada Ketua DPRD, setelah ok nggak bisa itu anggaran semau gue, ada regulasi dan kebijakan yang jauh dari ikhlas dan tulus diterapkan mereka,"ujar Adrian.
Tapi selama dua periode,. komisioner KISB tidak patah arang melaksanakan tugas dan kewenangan diberikan UU 14 Tahun 2008.
Baca juga: Kampung Manggis Wakili Padang Panjang dalam Penilaian Gerakan PKK Tingkat Provinsi
"Dua periode tidak orientasi mengejar seleri (gaji) kalau soal honor, ya lewat tanggal 5 menerima setiap bulan itu sudah biasa. Terus uang perjalan dinas lebih tiga bulan belum dibayarkan juga no problem. Karena bagi komisioner di KISB mengatakan itu upaya menabung aja (harus pandai manajemen gali dan tutup lubang," ujar Adrian.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bimtek Monev KIP KI Sumbar Dimulai, Libatkan 429 Badan Publik
- Syiar Islam di Ujung Negeri, UPZ Baznas Semen Padang Safari Dakwah ke Mentawai
- Perkuat Komitmen, KAI Divre II Sumbar Kembali Kucurkan Dana Bantuan TJSL di Kota Padang
- Belajar Pengelolaan Kehumasan, Komisi I DPRD Tanah Datar Kunjungi Biro Adpim
- UNP Raih 100 Persen Pelaporan LHKPN, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek Beri Apresiasi
Suhu Dingin Melanda, BMKG: Bukan Karena Aphelion
Ragam - 15 Juli 2025