Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Harus Bisa Diakses

Sekwan Sumbar Raflis: Ini Semua untuk Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 19 Oktober 2022, 06:57 WIB | Ragam | Kota Padang
Sekwan Sumbar Raflis: Ini Semua untuk Keterbukaan Informasi Publik
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Harus Bisa Diakses Sekwan Sumbar Raflis: Ini Semua untuk Keterbukaan Informasi Publik
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis,SH,MM, amat konsisten dengan keterbukaan informasi, agar tidak ada yang salah dalam menilai lembaga DPRD, dengan menghadirkan berbagai kemudahan dalam mengakses produk-produk yang diciptakan, melalui mekanisme sesuai undang-undang.

Salah satu produk DPRD Sumbar yang bisa diakses semua komponen masyarakat adalah jaringan dokumentasi dan informasi hukum di dalamnya akan tampak semua informasi, khususnya perundang-undangan dan peraturan lainnya, termasuk peraturan daerah.

Menurut keterangan Sekretaris DPRD Sumbar, itu dilakukan agar masyarakat mudah mengakses informasi berkaitan dengan kegiatan lembaga ini, sehingga keterbukaan informasi bukan hanya diatas kertas atau teori semata.

"Kita sangat konsisten dengan keterbukaan informasi, salah satunya kemudahan untuk melihat langsung produk kecewakan, termasuk jaringan fokumtasi dan informasi hukum, karena itu sangat penting untuk diketahui masyarakat, maka harus bisa diakses kapan saja," ujar Raflis Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXX di Samarinda, Beri Motivasi Kafilah

Dia juga mengatakan, semua pengelolaan untuk keterbukaan diserahkan pada PPID yang notabene adalah humas, dibawah komando kabag Zardi Syahrir,SH,MM dengan kasubag Dahrul Idris,S.STP.

"Saya yakin PPID DPRD Sumbar bisa melakukan keterbukaan dengan baik, kabag dan kasubag sudah memahami hal tersebut," tambah Raflis.

Sekaitan dengan JDIH, kabag hukum, persidangan dan perundang-undangan Zardi Syahrir, yang membawahi subag humas dan protokoler, mengatakan, akan selalu mengakses produk DPRD Sumbar melalui JDIH, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.

"Atas arahan pak sekwan pada kami untuk melakukan ekposkegiatan DPRD Sumbar agar dapat diakses masyarakat, maka kami lakukan sesuai dengan aturan keterbukaan informasi dan aturan internal," ungkap Zardi Syahrir.

Baca juga: Sekretaris DPRD Sumbar Pastikan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029 Tuntas

Hal senada juga dikatakan Dahrul Idris, dimana sebagai kasubag yang bertanggung jawab pada PPID, dia akan melaksanakan semua arahan Sekwan melalui kabag, dalam mengakses informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: